Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sepanjang 2024 mencapai Rp330,9 triliun. Namun, berdasarkan laporan Tren Vonis Tindak Pidana Korupsi yang dihimpun Indonesia Corruption Watch (ICW) dari total kerugian tersebut, hanya 4,84 persen yang berhasil dipulihkan.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan instrumen hukum. Salah satunya melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
“Artinya, lebih dari 95 persen uang yang dikorupsi tidak pernah kembali,”
kata Wana Alamsyah, salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Agustus 2026.
Berdasarkan pemantauan ICW, dari 364 kasus korupsi yang terjadi pada 2024, hanya 48 kasus yang dikenakan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi terkait perampasan aset. Sementara itu, hanya lima kasus yang menggunakan instrumen tindak pidana pencucian uang untuk melacak dan merampas aset.






