Ketua DPR RI Puan Maharani merespons desakan warga Pati agar pimpinan DPR mundur jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak kunjung disahkan sesuai tenggat. Puan memastikan DPR menargetkan aturan tersebut rampung pada 15 Desember 2026.
Puan menyampaikan hal itu setelah perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026.
Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR Pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,”
ucap Puan saat konferensi pers usai Sidang Paripurna.
DPR Punya Waktu 4,5 Bulan
Puan kemudian menegaskan DPR masih memiliki waktu untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut. Dia menyebut waktu menuju akhir tahun masih sekitar empat setengah bulan.







