Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Warga Pati Ketuk Pintu DPR soal RUU Perampasan Aset, Tenggat 15 Desember

Dasco bahkan membuka kemungkinan warga Pati kembali dilibatkan dalam agenda penyampaian aspirasi yang lebih formal, tidak hanya audiensi.

Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyantap hidangan di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyantap hidangan di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2026). (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nym.)

Pimpinan DPR RI menerima audiensi 14 warga Pati di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026. 

Warga terdiri dari Anik asal Pati, Supriyono alias Botok, Teguh, Ali Juana, Vender, Wildan, Didik, Mardi, Paijan, Nunung Setiawan, Wahyu Hardianto, Suryani Kaliyana, Yunanto, dan Muhammad Buhari.

Salah satu isu yang dibahas yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini menjadi perhatian publik.

Iklan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan aspirasi warga dalam audiensi menjadi masukan bagi Komisi III DPR RI yang membidangi persoalan hukum.

“Saya pikir masukan-masukan pada hari ini itu adalah masukan-masukan buat teman-teman Komisi III,”

ucap Dasco.

Ruang Aspirasi

Dasco menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset juga masih membuka ruang bagi masyarakat untuk beraspirasi, hal ini sejalan dengan agenda perihal mendengarkan masukan publik terkait rancangan regulasi.

“Nah, itu bisa nanti kami agendakan,”

ujar dia.

Dasco bahkan membuka kemungkinan warga Pati kembali dilibatkan dalam agenda penyampaian aspirasi yang lebih formal. Waktu pelaksanaan akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan para perwakilan warga.

“Kapan (waktu pelaksanaan), nanti dikonfirmasikan saja,”

kata Dasco.

Ruang tersebut diperlukan agar masukan masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset dapat dihimpun secara lebih lengkap, bukan hanya melalui audiensi hari ini. Saran dan kritik yang lebih komplet diharapkan dapat memperkaya rancangan peraturan tersebut.

Kebut

Dalam kesempatan itu, Dasco juga menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Ia mengatakan pimpinan DPR telah menyampaikan dan menyepakati batas waktu penyelesaian rancangan dalam rapat paripurna.

“Bahwa batas waktu paling lambat untuk rancangan undang-undang perampasan aset itu akan diketok dalam paripurna 15 Desember 2026,”

kata Dasco.

Keputusan tersebut nantinya tercatat dalam risalah rapat paripurna. Ia meminta risalah itu menjadi pegangan bagi warga yang mengikuti perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Kalau rapat paripurna ada risalah, saya minta untuk jadi pegangan kawan-kawan,”

ucap dia.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.