Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Dokter Icha, Puan Pilih Hormati Hukum

Kuasa hukum almarhum mengatakan penetapan tersangka diketahui keluarga setelah menerima pemberitahuan perkembangan penyidikan.

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Sari Yuliati (kiri) membuka Rapat Paripurna Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Sari Yuliati (kiri) membuka Rapat Paripurna Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bay/wsj.)

Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terhadap Veronika Lake, kader PDIP sekaligus anggota DPRD Timor Tengah Utara, yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni alias Icha.

“Kami hormati hukum yang sudah dilakukan,”

ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip pada 28 Agustus 2026.

Dia tidak banyak berkomentar ketika ditanya mengenai kemungkinan sanksi partai terhadap Veronika. Ia meminta persoalan tersebut ditanyakan kepada jajaran DPP PDIP.

Trio

Selain Veronika, anggota DPRD Timor Tengah Utara Thernsius Lasakar dan Nubertuss Tuban ijuga ditetapkan sebagai tersangka perkara ini.

Iklan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf membenarkan penetapan tersebut. Tiga dari empat orang yang dilaporkan dalam perkara itu kini berstatus tersangka.

“Sudah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi tersangka,”

kata Ricardo, Selasa, 25 Agustus 2026.

Kuasa hukum keluarga dokter Icha, Victor Manbait, mengatakan penetapan tersangka diketahui keluarga setelah menerima pemberitahuan perkembangan penyidikan dari kepolisian. Penetapan itu dilakukan setelah gelar perkara pada 24 Agustus 2026.

“Tim Joint Investigation Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal,”

kata Victor.

Penetapan tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum yang diterima ayah almarhum, Gabriel Pakaenoni.

Permulaan

Kasus ini bermula di ruangan instalasi gawat darurat (IGD) sebuah rumah sakit di Kefamenanu, Timor Tengah Utara, 13 Juni 2026. Saat itu, dr Icha tengah menangani seorang pasien anak.

Dalam penanganan pasien, sejumlah anggota DPRD Timor Tengah Utara diduga datang ke rumah sakit dan mengintimidasi serta melancarkan tekanan verbal terhadap Icha.

Keluarga kemudian menyebut peristiwa tersebut berdampak serius terhadap kondisi psikologis Icha. Setelah kejadian itu, kondisi kesehatan dokter tersebut disebut mengalami gangguan.

Icha meninggal pada 26 Juni 2026. Keluarga menduga tekanan yang dialaminya setelah insiden di rumah sakit berkaitan dengan kondisi psikologis yang dialami sebelum kematiannya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.