Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Revisi UU Kehutanan, PKS Tekankan Kesejahteraan Rakyat Tak Boleh Korbankan Ekologi

DPR mendorong agar revisi regulasi tersebut sekaligus mengubah paradigma pengelolaan hutan dengan menempatkan kepentingan masyarakat.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Johan Rosihan
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Johan Rosihan (Foto: pks.id)

Revisi Undang-Undang (UU) Kehutanan dinilai tidak boleh berhenti pada perubahan aturan administratif.

DPR mendorong agar revisi regulasi tersebut sekaligus mengubah paradigma pengelolaan hutan dengan menempatkan kepentingan masyarakat dan fungsi ekologis sebagai bagian yang tak terpisahkan.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Johan Rosihan, mengatakan perubahan paradigma menjadi penting setelah UU Kehutanan berlaku selama 25 tahun.

Iklan

Menurutnya, hutan tidak bisa lagi dipandang sebatas kawasan yang memiliki nilai ekonomi.

Hutan bukan hanya gambaran kayu di peta, tetapi dia merupakan satu ekosistem yang di dalamnya itu ada orang, ada sejarah, ada kebermanfaatan, ada sumber daya, dan ada juga sumber pendapatan masyarakat,”

ujar Johan, Jumat, 28 Agustus 2026.

Johan menilai hutan harus dipahami sebagai sebuah ekosistem yang memiliki dimensi sosial, ekologis, sekaligus ekonomi.

Dengan cara pandang tersebut, masyarakat yang hidup dan menggantungkan penghidupan dari kawasan hutan tidak boleh dipisahkan dari kebijakan pengelolaannya.

Keseimbangan Lingkungan

Menurut politikus PKS itu, cara pandang terhadap hutan selama ini perlu diperluas. Hutan bukan hanya soal sumber daya yang dapat dimanfaatkan, tetapi juga ruang hidup masyarakat serta bagian penting dari keseimbangan lingkungan.

Pilihan EditorHadi Febriansyah

Prabowo Ultimatum Menteri Kehutanan: Langgar Aturan, Langsung Dicabut!

Karena itu, Johan berharap revisi UU Kehutanan tidak sekadar menghasilkan penyesuaian administratif setelah seperempat abad lebih regulasi tersebut berlaku.

Ia menekankan revisi harus menjadi momentum untuk memperbaiki arah pengelolaan hutan. Kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, kata dia, harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga fungsi ekologis.

Perubahan revisi Undang-Undang Kehutanan ini kita harapkan bukan hanya perubahan administratif, tetapi lebih kepada perubahan paradigma bahwa pengelolaan hutan itu harus menyejahterakan rakyat tanpa harus menghilangkan fungsi ekologis dari hutan itu,”

tegas Johan.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.