Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan tetap disahkan paling lambat Oktober 2026. Hal itu sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Namun, serikat buruh mengingatkan DPR dan pemerintah agar tidak menjadikan tenggat tersebut sebagai alasan untuk mengebut pembahasan. Mereka khawatir legislasi yang dipaksakan dalam waktu singkat justru menghasilkan aturan yang mengurangi perlindungan terhadap pekerja.
Sikap KSP-PB dan KSPI tegas: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan pada Oktober 2026 dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh. Kalau itu terjadi, kami pasti menolak sebagaimana kami menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja,”
kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Omnibus Law Jadi Pelajaran

Said menilai pengalaman pembentukan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja harus menjadi pelajaran dalam pembahasan RUU baru tersebut. Menurutnya, pembahasan regulasi yang menyangkut kehidupan puluhan juta pekerja tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dan tertutup.








