Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengingatkan potensi tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum dalam pelaksanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Oce berpendapat sejumlah institusi akan terlibat dalam proses penegakan hukum terhadap harta kekayaan hasil kejahatan, mulai dari Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Karena itu, RUU Perampasan Aset dinilai perlu mengatur secara tegas pembagian tugas dan kewenangan masing-masing lembaga agar tidak menimbulkan persoalan ketika diterapkan.






