Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Oce Madril Ingatkan soal RUU Perampasan Aset: Jangan Sikat Harta Sah

Regulasi jangan menjadi celah untuk merampas harta yang diperoleh secara sah. Semua harus ada bataasan jelas dan terang.

Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR dengan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR dengan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026). ( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr)

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu membuka ruang bagi negara untuk tetap mengejar harta hasil kejahatan meski proses hukum terhadap pelaku mengalami kendala.

Dia berpendapat mekanisme non-conviction based (mekanisme perampasan atau penyitaan aset oleh negara yang berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan atau vonis pemidanaan terhadap pelaku di pengadilan) perlu diatur secara terbatas agar aset hasil tindak pidana tetap dapat dirampas negara dalam kondisi tertentu, seperti ketika tersangka meninggal, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.

“Perampasan aset dilakukan negara terhadap hasil tindak pidana, tetapi harus dibuka kemungkinan mekanisme nonpidana secara terbatas yaitu negara tetap dapat merampas hasil kejahatan meskipun proses penegakan hukum pidana terkendala, misalnya dalam hal tersangka meninggal dunia, tersangka melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya. Dalam kondisi tersebut, penegak hukum tetap dapat mengejar aset-aset hasil kejahatan,”

kata Oce dalam keterangan resmi yang diterima Owrite.id, Selasa, 1 September 2026.

Batasan

Dia mengingatkan mekanisme tersebut harus disertai batasan yang tegas mengenai aset yang dapat dikejar penegak hukum dan RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi celah bagi negara untuk merampas harta yang diperoleh secara sah.

Iklan

“Definisi Aset harus dibatasi hanya aset hasil tindak pidana. Pengertian aset yang dapat dirampas negara harus jelas dan tegas, jangan sampai aset yang diperoleh secara sah juga dapat disita penegak hukum,”

ujar Oce.

Kepastian mengenai batasan tersebut penting agar pemberantasan kejahatan melalui perampasan aset tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan hak atas harta kekayaan.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.