Judi online (judol) belum masuk dalam 13 kriteria tindak pidana yang diumumkan Komisi III DPR RI sebagai sasaran perampasan aset.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan, judol masih menjadi salah satu materi yang terbuka untuk dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Terlebih, praktik judol berlangsung tanpa henti dan memiliki persoalan serius dalam penelusuran aliran dananya.
Terkait tindak pidana judi online, tentu ini akan menjadi materi yang dipertimbangkan untuk menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Komisi III akan mendalami isu ini dengan berdiskusi dengan pihak terkait,”
jelas Abdullah dalam keterangannya, pada Rabu, 2 September 2026.
Masih Pendalaman Pembahasan

Abdullah mengatakan, keputusan akhir mengenai judol akan bergantung pada hasil pendalaman dan pembahasan. Jika ditemukan alasan yang kuat, judol terbuka untuk dimasukkan sebagai sasaran perampasan aset.








