Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 800 Kg Ketamine, WN Taiwan Diduga Jadi Dalang

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri memboyong satu tersangka, Wang Li-Chan (WLC), warga negara Taiwan yang diduga jadi dalang penyelundupan 800 kilogram Ketamine HCL.

Dokumen istimewa
Dokumen istimewa

Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri memboyong satu tersangka, Wang Li-Chan (WLC), warga negara Taiwan yang diduga jadi dalang penyelundupan 800 kilogram Ketamine HCL.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, mengatakan tersangka merupakan pengendali barang ilegal yang hendak diselundupkan dalam kapal Fuchangxing 1 di perairan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).

Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial WLC, warga negara Taiwan berusia 30 tahun, yang berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamin,”

ucap Albert di Mabes Polri, Kamis, 3 September 2026.

Kasus penyelundupan terdekat terbongkar setelah 1,3 ton Ketamine HCL ditemukan di dalam kapal Mother Vessel (MV) King Sun pada awal Agustus 2026.

Iklan

Satuan tugas operasi gabungan melakukan pendalaman dan menemukan kecurigaan terhadap kapal lain dengan pola pergerakan serupa, yaitu kapal Fungshangxing 1, kapal berbendera Comoros,”

katanya.

Pilihan EditorRahmat Baihaqi

DPO Bandar Narkoba Basri Ditangkap di Malaysia, Polri Sita 27 Aset Mewah

Ship-to-Ship

Polri mengendus kapal tersebut melakukan aktivitas ship-to-ship dengan kapal Ashley di perairan Vietnam. Petugas gabungan kemudian mencegat kapal Fuchangxing di perairan Anambas dan Natuna pada 21 hingga 26 Agustus 2026 

Dari penggeledahan menyeluruh terhadap kapal Fusahangxin 1, Satuan Tugas Operasi Gabungan menemukan 40 karung berisi 800 bungkus ketamin seberat total 800 kilogram yang disembunyikan di ruang kemudi bagian buritan kapal,”

ucap Albert.

Dalam kapal tersebut, penyidik memeriksa sembilan awak kapal serta enam awak kapal Ashley. Kedua kapal tersebut telah diserahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam sebagai saksi.

Guna melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran di bidang pelayaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,”

ujar Albert.

Terhadap WLC selaku pengendali barang barang tersebut, Polri menjeratnya dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 2 miliar.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal