Sekitar 20-30 persen wilayah kelola Masyarakat Adat di Indonesia disebut tumpang tindih dengan kawasan pertambangan. Temuan tersebut diungkap Working Group ICCAs Indonesia (WGII) dalam peluncuran kertas kebijakan dan peta kawasan terlarang untuk pertambangan mineral di Universitas Gadjah Mada, pada 2 September lalu.
Koordinator Eksekutif WGII Cindy Julianti mengatakan dari sekitar 29 juta hektare kawasan yang dikelola Masyarakat Adat, sekitar 23 juta hektare di antaranya mengalami tumpang tindih dengan fungsi kawasan. Sebagian dari wilayah tersebut juga berada di kawasan pertambangan.
Tumpang tindih antara pertambangan dan wilayah kelola Masyarakat Adat ini juga ditemukan WGII,”
kata Cindy dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 4 September 2026.
Wilayah Adat Masih Terancam Eksploitasi

Menurut Cindy, persoalan perlindungan tidak berhenti pada wilayah adat yang telah ditetapkan atau dijaga sebagai kawasan konservasi.






