Kortastipidkor Polri menemukan celah dalam pelaksanaan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dari segi belum jelasnya kewenangan pemerintah daerah untuk ikut serta dalam pelaksanaan program tersebut.
Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri Kombes Affandi Eka Putra menilai, pemerintah daerah masih ragu lantaran belum adanya kewenangan yang jelas dari pemerintah pusat sehingga enggan terlibat program Kopdes Merah Putih.
Permasalahannya adalah keterlibatan daerah. Dari hasil monitoring kami, daerah sepertinya bukan enggan, tapi lebih ke arah belum berani atau belum bisa untuk ikut berpartisipasi atau bekerja sama melaksanakan kegiatan program ini,”
ucap Affandi kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 9 September 2026.
Pemerintah Pusat Pemberi Kewenangan Sentral

Menurutnya, pemerintah pusat masih menjadi pemberi kewenangan sentral pelaksana program itu. Padahal kewenangan itu dapat diberikan ke pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.







