Kekerasan seksual yang terjadi di tengah situasi bencana berpotensi luput dari pendataan resmi. Peneliti Bidang Sosial TII Made Natasya Restu Dewi Pratiwi menilai ketakutan korban untuk melapor, hambatan yang dialami penyandang disabilitas, hingga lemahnya mekanisme penanganan membuat sebagian kasus sulit teridentifikasi dan ditindaklanjuti.
Sementara, penyandang disabilitas juga harus menghadapi hambatan tambahan, seperti kesulitan melakukan evakuasi hingga rentan didiskriminasi oleh masyarakat di pengungsian, seperti yang terjadi bagi anak penyandang disabilitas di NTT yang dirundung karena kondisi tubuh,”
kata Natasya kepada Owrite, Senin, 14 September 2026.
Penyandang disabilitas menghadapi kerentanan berlapis ketika bencana terjadi. Selain mengalami kesulitan dalam proses evakuasi, mereka juga berpotensi menghadapi diskriminasi ketika berada di lokasi pengungsian.
Kondisi tersebut, kata dia, pada akhirnya dapat semakin menyulitkan korban untuk mencari bantuan. Ketika rasa aman hilang, korban memiliki alasan tambahan untuk memilih diam dan tidak melaporkan kekerasan yang dialaminya.
Kehilangan rasa aman yang membuat korban takut untuk melapor menjadi konsekuensi yang sulit dihindari,”
ucap dia.
Pendataan
Persoalan pelaporan tersebut kemudian berimbas pada proses pendataan kekerasan seksual di wilayah terdampak bencana.
Natasya merujuk pada Komnas Perempuan yang menyebut keengganan korban melapor serta persoalan tindak lanjut aparat menjadi salah satu hambatan dalam pendataan dan penanganan kasus.
Minimnya kepatuhan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus merujuk mekanisme penanganan kekerasan seksual yang terstandar di Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Natasya menganggap persoalan tersebut tidak hanya membuat jumlah kasus yang terjadi sulit terlihat dalam data. Lebih jauh, kesulitan dalam pelaporan dan penanganan dapat berdampak langsung terhadap hak korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan psikologis.
Artinya, akses keadilan dan pemulihan psikologis bagi korban masih sulit direalisasikan secara optimal, meskipun sudah tersedia kebijakan yang mengatur terkait kekerasan seksual,”
tutur dia.
Maka, Natasya menilai berbagai kasus kekerasan yang muncul di NTT harus menjadi momentum untuk membenahi sistem pendataan kekerasan seksual dalam situasi bencana. Laporan yang muncul dari warga seharusnya tidak berhenti sebagai catatan kasus, tetapi menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola pendataan secara nasional.
Seharusnya, maraknya kasus kekerasan yang aktif dilaporkan oleh warga NTT menjadi tonggak Indonesia untuk lebih ekstra dalam membenahi tata kelola pendataan kasus kekerasan seksual saat bencana,”
ujar dia.
Integrasi
Salah satu langkah yang diusulkan Natasya adalah mengintegrasikan pendataan kekerasan seksual ke dalam sistem informasi dampak bencana.
Dengan integrasi tersebut, kasus kekerasan seksual dapat dipantau sebagai salah satu dampak yang perlu diperhatikan dalam penanganan bencana.
Pendataan kekerasan seksual saat bencana patutnya diintegrasikan pada dashboard dampak bencana oleh BNPB,”
ucap dia.
Dashboard publik BNPB saat ini memang menampilkan sejumlah kategori dampak bencana, antara lain kejadian bencana, jiwa terdampak, korban jiwa, fasilitas umum, dan tempat tinggal terdampak.
Di sisi lain, Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Penanggulangan Bencana telah berlaku sejak 6 Juli 2026.
Regulasi tersebut mengatur pengarusutamaan gender dalam seluruh tahapan penanggulangan bencana sekaligus menekankan perlindungan dan pemenuhan hak anak serta penyandang disabilitas.






