Ruang pengungsian yang semestinya menjadi tempat perlindungan bagi korban bencana justru dapat berubah menjadi lokasi rawan kekerasan.
Dugaan pemerkosaan terhadap anak 15 tahun di sekitar pengungsian pascagempa di Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute Made Natasya Restu Dewi Pratiwi karena menunjukkan kelemahan perlindungan terhadap kelompok rentan dalam situasi bencana.
Dua hari setelah gempa bumi menimpa NTT, seorang anak berusia 15 tahun mengalami pemerkosaan di sekitar wilayah pengungsian Sikka, Flores, yang masih minim pengawasan,”
kata Natasya kepada Owrite, Senin, 14 September 2026.
Kasus tersebut terjadi saat korban berada dalam situasi pengungsian setelah gempa NTT. Polisi telah menangani kasus itu, sementara Pemerintah Kabupaten Sikka dan aktivis perempuan disebut turut mendampingi korban.
Banyak Problem
Natasya berpendapat persoalan perlindungan kelompok rentan di wilayah terdampak bencana tidak hanya terlihat dari dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga menyoroti laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di pengungsian serta perundungan terhadap anak penyandang disabilitas.
Selain kekerasan seksual pada anak, di NTT juga terlapor kasus KDRT yang terjadi di pengungsian dan perundungan bagi anak penyandang disabilitas,”
kata dia.
Lebih jauh, Natasya menilai rangkaian kasus tersebut memperlihatkan bahwa anak, perempuan, dan penyandang disabilitas menghadapi risiko kekerasan yang lebih besar ketika bencana terjadi. Kondisi darurat dapat memperburuk kerentanan yang sudah ada.
Berbagai kasus tersebut menjadi potret pembuktian bahwa kelompok anak, perempuan, hingga penyandang disabilitas sangat berisiko mengalami kekerasan saat terjadi bencana,”
ujar dia.
Dia menjelaskan, tingginya risiko kekerasan tidak muncul secara tiba-tiba setelah bencana. Ketimpangan gender yang telah mengakar sebelum bencana dapat membatasi kemampuan kelompok rentan untuk mengakses sumber daya dan informasi yang dibutuhkan guna menyelamatkan diri maupun melindungi diri dari ancaman kekerasan.
Ketidaksetaraan risiko kekerasan tersebut dapat terjadi karena besarnya ketimpangan gender yang sudah mengakar sejak sebelum bencana, akhirnya membatasi agensi dan akses kelompok rentan atas sumber daya dan informasi yang mampu menyelamatkan diri mereka dari ancaman kekerasan seksual,”
jelas dia.
Tiada Ruang Aman
Kerentanan itu semakin besar ketika bencana menyebabkan kerusakan infrastruktur. Di saat yang sama, sistem perlindungan dan pengawasan juga dapat melemah, sehingga kelompok rentan kehilangan ruang aman yang sebelumnya tersedia.
Hilangnya agensi kelompok rentan, seperti anak, perempuan, dan penyandang disabilitas di tengah bencana dapat diperparah oleh rusaknya infrastruktur pasca bencana yang memperlemah kualitas perlindungan dan pengawasan,”
ucap dia.
Situasi tersebut pada akhirnya dapat menciptakan lingkungan dengan tingkat pengawasan yang rendah, termasuk di sekitar lokasi pengungsian. Celah pengawasan inilah yang dinilai dapat membuka ruang terjadinya kekerasan seksual terhadap kelompok rentan.
Akibatnya, pasca bencana, ekosistem di wilayah bencana, termasuk di sekitar lokasi pengungsian, menjadi lokasi rendah pengawasan yang memungkinkan terjadinya kekerasan seksual,”
tutur Natasya.






