Platform digital berskala besar atau global yang melanggar ketentuan pelindungan anak terancam dikenai denda hingga 6 persen dari pendapatan global.
Ketentuan tersebut tengah dirumuskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban platform dalam melindungi anak di ruang digital memiliki konsekuensi yang jelas.
Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,”
ujar Meutya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Kemkomdigi, Senin 14 September 2026.
Untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat dalam negeri, besaran denda akan disesuaikan dengan skala usaha.
Denda maksimal yang dirumuskan mencapai Rp1 miliar bagi usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar bagi usaha menengah.
Proses Konsultasi Publik
Menurut Meutya, rumusan besaran denda tersebut telah melalui proses konsultasi publik dan sosialisasi dengan PSE privat.
Pemerintah kemudian menyerahkan formulasi tersebut kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait sebelum ditetapkan.
Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE terutama ke delapan platform (berisiko tinggi) dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait,”
jelasnya.
Delapan platform yang sejak awal ditetapkan memiliki profil risiko tinggi dalam konteks pelindungan anak yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Penentuan kategori skala usaha bagi PSE privat dalam negeri nantinya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Penerapan denda tersebut menjadi salah satu instrumen penegakan PP TUNAS. Pemerintah menyiapkan sanksi untuk memastikan kewajiban pelindungan anak tidak berhenti pada aturan, tetapi memiliki konsekuensi bagi platform yang tidak menjalankannya.
Kemkomdigi menyatakan mekanisme tersebut diarahkan untuk memperkuat keamanan anak di ruang digital sekaligus menjaga agar penerapan aturan tidak menghambat perkembangan dan inovasi teknologi.






