Basarnas memutuskan memperpanjang tiga hari operasi pencarian rombongan lima jurnalis dan tiga awak kapal yang hilang kontak di perairan Selat Sunda ketika hendak meliput erupsi Gunung Anak Krakatau.
Keputusan perpanjangan lantaran pencarian belum membuahkan hasil selama tujuh hari sejak 7-14 September 2026.
“Kami akan melanjutkan operasi SAR selama tiga hari ke depan dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya,”
kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten Al Amrad melalui siaran persnya, Selasa, 15 September 2026.
Bagi Sektor
Saat operasi pencarian hari ketujuh, Senin, 14 September, Tim SAR gabungan membagi wilayah pencarian menjadi tujuh sektor yang terdiri dari enam sektor pencarian laut dengan melibatkan 20 kapal; dan satu sektor pencarian udara menggunakan satu unit helikopter.
Berdasarkan laporan operasi, luas area pencarian di permukaan laut mencapai 4.586 NM², sedangkan sektor udara mencapai 2.063 NM², dengan total area pencarian sekitar 6.649 NM².
Selain pencarian menggunakan unit kapal, unit helikopter menyisir wilayah Perairan Selat Sunda bagian selatan hingga kawasan Taman Nasional Ujung Kulon selama kurang lebih dua jam.
Berdasarkan hasil evaluasi, operasi SAR pencarian delapan korban akan dimaksimalkan dengan mengerahkan seluruh sumber daya.
“Kami berharap upaya ini dapat membuahkan hasil dan delapan korban segera ditemukan,”
ucap Amrad.
Berikut identitas korban:
| No. | Nama | Usia | Peran/Profesi | Media/Instansi |
| 1 | Warta | 55 tahun | Kapten Kapal | – |
| 2 | Surakman | 60 tahun | ABK (Anak Buah Kapal) | – |
| 3 | Heriyanto | 49 tahun | Guide (Pemandu Wisata) | – |
| 4 | M. Bagus Khoirunnas | 28 tahun | Jurnalis | Antara |
| 5 | Ari Basuki | 52 tahun | Jurnalis | Merdeka |
| 6 | Yudhis | – | Jurnalis | iNews |
| 7 | Daus | 42 tahun | Jurnalis | Anadolu |
| 8 | Donal | – | Jurnalis | Freelance |
Tim gabungan sempat menemukan jeriken biru saat operasi pencarian pada 12 September. Meski demikian, temuan itu belum bisa dipastikan terkait atau tidak dengan kapal Arupadhatu I yang ditumpangi rombongan.
Opsi
Berdasarkan Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
Sementara Pasal 34 Ayat (3) memaktubkan jangka waktu pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dapat diperpanjang dan/atau dibuka kembali apabila:
a. terdapat informasi baru dan/atau tanda-tanda mengenai indikasi ditemukan lokasi atau korban kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia;
b. terdapat permintaan dari perusahaan atau pemilik pesawat udara atau kapal; dan/atau
c. terdapat perkembangan baru berdasarkan evaluasi koordinator misi pencarian dan pertolongan terhadap pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.






