Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengklaim telah membekukan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur yang konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total areal terbakar di dalam konsesi ketiga perusahaan tersebut mencapai 661,83 hektare.
Sanksi tersebut diumumkan Raja Juli setelah mengecek penanganan karhutla di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Senin, 14 Septemeber 2026. Tiga perusahaan yang dikenai pembekuan izin masing-masing berada di Kabupaten Berau, Kutai Timur, dan Paser.
Jadi hari ini, saya mengumumkan ada pembekuan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur. Selain pembekuan izin usaha juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan, dan plus kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut dan juga Polda,”
kata Raja Juli, dikutip Selasa, 15 September 2026.
3 Perusahaan Terlibat Karhutla

Salah satu perusahaan yang dibekukan izinnya adalah PT Puji Sempurna Raharja (PSR) di Kabupaten Berau. Perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam tersebut memiliki konsesi seluas 14.605 hektare. Dari luasan itu, areal yang terbakar mencapai 82,26 hektare.
Jadi secara resmi hari ini, sekarang ini saya umumkan, sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita akan tegakkan hukum,”
tegasnya.
Sanksi serupa dijatuhkan kepada PT Diva Perdana Pesona di Kabupaten Kutai Timur. Perusahaan pemegang PBPH Hutan Tanaman itu memiliki konsesi seluas 29.429 hektare, dengan areal terbakar mencapai 48,57 hektare.
Dan penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur ini,”
tuturnya.
Areal Terbakar Terbesar

Sementara itu, areal terbakar terbesar tercatat di konsesi PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser. Dari total konsesi seluas 15.336 hektare, sebanyak 531 hektare areal perusahaan tersebut terbakar.
Selain pembekuan izin usaha, Kementerian Kehutanan mewajibkan ketiga perusahaan melakukan pemulihan ekosistem atau lingkungan di areal yang terdampak kebakaran.
Raja Juli menegaskan penanganan terhadap ketiga perusahaan tidak berhenti pada sanksi administratif. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, kasus tersebut akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut dan juga Polda,”
imbuhnya.






