Kementerian Kehutanan memproses 15 korporasi dan 31 perorangan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegakan hukum menjadi salah satu bagian penting untuk mencegah kebakaran terus berulang.
“Untuk penegakan hukum di (Direktorat) Penegakan Hukum Kehutanan, ada 46 kasus yang berproses, 5 korporasi, dan 31 perorangan. Dengan status (perkara) bermacam-macam, ada 2 (kasus dalam tahap) P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,”
kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Rabu, 16 September 2026.
Kemudian, pihaknya juga membekukan izin 26 perusahaan. Pembekuan izin usaha menjadi sanksi administratif. Langkah tersebut juga dibarengi kewajiban memulihkan lingkungan yang terdampak.
“Mereka harus memulihkan lingkungan dengan paksaan hukum,”
ucap dia.
Hukuman
Jika ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan dilanjutkan melalui proses pidana yang berkoordinasi dengan Polri. Raja Juli juga menegaskan pembekuan izin usaha tidak serta-merta berarti izin tersebut dicabut secara permanen. Sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki kinerja perusahaan sekaligus memastikan pemulihan lingkungan dilakukan.
Di sisi lain, ia menegaskan penegakan hukum harus berlaku terhadap semua pihak, termasuk korporasi besar maupun perorangan.
“Pak Presiden selalu mengatakan ‘Jangan sampai penegakan hukum itu hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas’,”
ujar Raja Juli.
Penegakan hukum tersebut menjadi salah satu dari lima strategi pemerintah dalam menghadapi karhutla. Empat langkah lain yakni operasi modifikasi cuaca, water bombing, penguatan satgas darat, serta peningkatan partisipasi masyarakat.
Raja Juli sempat mengatakan kondisi El Nino kuat diperkirakan masih berlangsung hingga akhir Oktober atau awal November. Maka pemerintah memperkuat pencegahan sekaligus menindak pihak yang tetap membuka lahan dengan cara membakar.






