Revisi Undang-Undang Pemilu tak hanya menyentuh ambang batas parlemen. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf berkata pembahasan juga mengarah pada desain ambang batas pencalonan presiden setelah pemilu nasional dan daerah dipisahkan.

Dede mengatakan isu ambang batas presiden (presidential threshold) kemungkinan ikut dibicarakan dalam komunikasi antarketua umum partai. Sebab, perubahan desain pemilu akan berdampak langsung terhadap mekanisme pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden.

“Saya rasa, iya (ikut dibahas). Karena kami berbicara pemisahan pemilu,”

kata Dede di Gedung DPR RI, Rabu, 16 September 2026. 

Menurutnya, DPR kini harus menyusun kembali konstruksi rezim pemilu setelah ada pemisahan pemilu nasional dan daerah. Salah satu persoalan yang harus dijawab adalah posisi DPRD dalam desain tersebut.

“Pemisahan pemilu ini ada pemilu nasional, pemilu daerah. Tentu kalau diperhatikan bahwa rezim pemilu nasional itu adalah DPR, DPD, DPRD,”

ujar dia.

Sebenarnya Tak Segampang Itu

Persoalan tersebut tidak sederhana karena konstitusi menempatkan DPRD sebagai bagian dari pemilu nasional. Karena itu, DPR tidak bisa begitu saja memasukkan DPRD ke dalam rezim pemilu daerah.

“(Hal) yang mana yang masuk ke rezim pemilu daerah? Apakah cukup pilkada saja? Atau ada DPRD-nya? Tetapi kalau DPRD, (kami) tidak berani melawan undang-undang. Undang-Undang Dasar mengatakan DPRD adalah bagian dari pemilu nasional,,”

kata dia.

Untuk ambang batas pencalonan presiden, Dede menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas tersebut telah membuka ruang lebih besar bagi partai politik maupun kandidat.

“Kalau 0 persen, saya rasa keputusan NMK sudah pas. 0 persen itu berarti memberikan ruang kepada siapa pun untuk dipilih atau memilih,”

ucap dia.

Kemudian, persoalan berikutnya justru bagaimana membangun desain pencalonan presiden setelah ambang batas tersebut tidak lagi menjadi penghalang. Pilihannya antara membuka pencalonan seluas-luasnya atau tetap menggunakan basis koalisi.

“Nah, yang masih menjadi rekayasa, konstruksi konstitusional, adalah apakah semua boleh masuk atau berbasiskan koalisi?”

kata dia.

Rekonstruksi

Dede mengingatkan koalisi pencalonan presiden dibangun dengan ambang batas 20 persen. Jika ketentuan tersebut tidak lagi digunakan, DPR harus menentukan konstruksi baru agar jumlah pasangan calon tetap efektif.

DPR harus menghitung jumlah pasangan calon yang memungkinkan untuk maju. Menurutnya, desain tersebut harus diarahkan pada efektivitas pemilu.

“Berapa pasangan yang boleh masuk (mendaftar)? 2 kah, 3 kah, 4 kah, 5 kah? Karena tujuan utama adalah efektivitas,”

kata Dede.

Dede menegaskan belum ada keputusan final mengenai konstruksi tersebut. Pembahasan masih menunggu komunikasi dan kesepakatan lebih lanjut antarpimpinan partai politik sebelum dibahas oleh Komisi II DPR.

“Saya rasa itu belum ada keputusan. Tunggu saja hasilnya,”

ujar Dede.