Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membawa empat isu utama dalam pembahasan tindak lanjut rekomendasi terkait dampak industri nikel terhadap hak asasi manusia (HAM).

Keempat isu tersebut mencakup tata kelola Environmental, Social, and Governance (ESG), transisi energi smelter, ketenagakerjaan, hingga perlindungan ekosistem maritim.

Pembahasan tersebut dilakukan Komnas HAM bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu, 16 September 2026.

Perkembangan industri nikel perlu dilihat tidak hanya dari aspek pertumbuhan ekonomi dan pembangunan industri, tetapi juga dari dampaknya terhadap masyarakat di sekitar kawasan industri dan pertambangan, khususnya dalam aspek perlindungan kelompok rentan, perlindungan anak, serta keberlanjutan lingkungan hidup,”

kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, saat melakukan pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dikutip Kamis, 17 September 2026.

Kajian Komnas HAM

Komisi Pengkajian dan Analisis Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.
Komisi Pengkajian dan Analisis Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing. Doc; Rahmat Tunny

Dalam kajiannya, Komnas HAM menempatkan empat fokus utama, yakni integrasi tata kelola ESG dan HAM, akselerasi transisi energi smelter, kesetaraan ketenagakerjaan, serta proteksi ekosistem maritim.

Sejumlah persoalan juga menjadi perhatian dalam kajian tersebut, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja di sektor berisiko tinggi, perlindungan pekerja kelompok rentan, serta penguatan pengawasan ketenagakerjaan di daerah.

Komnas HAM pun mengkaji kondisi masyarakat di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah, sebagai salah satu wilayah yang ditelaah secara mendalam untuk mendapatkan gambaran faktual mengenai dampak industri nikel terhadap masyarakat.

Rencana Aksi

Situasi Tambang Nikel di Indonesia. (Sumber: Yayasan Indonesia Cerah)
Situasi Tambang Nikel di Indonesia. (Sumber: Yayasan Indonesia Cerah)

Dari pertemuan tersebut, Komnas HAM dan Kemenko Perekonomian menyepakati empat rencana tindak lanjut. Pertama, memperkuat tata kelola industri melalui penyelesaian pedoman dan standar ESG dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, ketenagakerjaan, dan HAM.

Kedua, memperkuat komunikasi dan koordinasi pemerintah pusat dan daerah untuk membangun mekanisme pengawasan ketenagakerjaan secara berkala. Ketiga, mempercepat transisi energi melalui pengembangan pembangkit energi terbarukan dan penguatan konektivitas energi antarwilayah.

Keempat, memastikan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) tetap memperhatikan ketentuan lingkungan serta manfaat dan dampaknya bagi masyarakat.