Komisi VI DPR RI mempertanyakan urgensi penambahan anggaran Rp363,4 miliar bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2027. Nominal tersebut perlu dijelaskan secara konkret karena sumber dana berasal dari uang rakyat.

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti kenaikan kebutuhan anggaran KPPU yang membuat total pagu tahun depan menjadi sekitar Rp511,6 miliar dari semula Rp148,3 miliar. Sebab peningkatan anggaran harus sejalan dengan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

“Apa urgensi anggaran naik lebih dari tiga kali lipat? Apa manfaat konkret yang didapatkan rakyat? Jangan lupa ini duit dari pemerintah, pemerintah dari uang pajak, dari uang rakyat,”

kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Ketua KPPU di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip pada Sabtu, 19 September 2026.

Besaran tambahan tersebut semestinya disertai penjelasan mengenai hasil kerja KPPU dari anggaran yang sudah diterima. Ia meminta KPPU menunjukkan manfaat konkret penggunaan anggaran tahun berjalan.

“(Merujuk) anggaran Rp163,4 miliar, apa manfaatnya yang secara nyata didapatkan rakyat dari KPPU?”

tanya dia.

Perlindungan

Persoalan anggaran itu kemudian dikaitkan Mufti dengan tugas KPPU dalam melindungi pelaku usaha kecil. Ia secara khusus menyoroti posisi UMKM dan penjual yang menjalankan usaha melalui platform e-commerce.

Mufti berpendapat para penjual menghadapi kebijakan platform digital yang dapat berdampak langsung terhadap usaha mereka. Ia mencontohkan penutupan toko hingga pemblokiran rekening yang menurutnya dapat mengganggu keberlangsungan usaha penjual.

“Bagaimana e-commerce ini sudah seperti negara dalam negara, betul tidak, Pak? Mereka merancang dari bawah, membuat pintu, membuat etalase, dan mereka berjualan. Tapi mereka (penjual) sehari-hari diperlakukan oleh e-commerce seperti babu di negeri sendiri,”

tegas Mufti.

Dia menyebut sejumlah platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia. Ia mempertanyakan kehadiran negara ketika kebijakan platform berdampak langsung terhadap penjual.

“Sekarang yang rakyat butuhkan adalah kenapa negara tidak hadir untuk melindungi mereka? Apa yang dilakukan KPPU agar para penjual di Shopee, di TikTok, juga diproteksi oleh pemerintah?”

lanjut Mufti.

Bagi Mufti, pengawasan KPPU tidak cukup hanya melihat persaingan antarpelaku platform digital. Dampak kebijakan platform terhadap masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari ekosistem e-commerce juga perlu menjadi perhatian.

“Jangan berfokus pada persaingan antara TikTok dan Shopee, tapi di sisi lain ternyata dua (e-commerce) itu menggencet rakyat,”

tutur dia.

Mufti juga menyoroti rencana penggunaan sekitar Rp60 miliar untuk kegiatan di daerah. Ia meminta KPPU menjelaskan bentuk kegiatan yang akan dilakukan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Anggaran tersebut tidak boleh sekadar terserap untuk kegiatan administratif atau pertemuan tanpa menghasilkan dampak yang terukur.

“Kami tidak mau Rp60 miliar itu hanya habis untuk rapat. Jadi kegiatan nyata apa yang kemudian Rp60 miliar itu bisa menjadi nilai ekonomi?”

ujar Mufti.