Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) tidak hanya menjadi lembaga koordinasi dalam menyelesaikan konflik agraria, namun perlu diberi kewenangan untuk bertindak korektif agar persoalan tanah yang selama ini tersangkut kewenangan sektoral bisa selesai.
Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah menilai kewenangan tersebut menjadi salah satu kunci agar revisi Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang tengah dibahas tidak berakhir hanya sebagai regulasi baru tanpa mampu menyelesaikan konflik lama.
Hal itu disampaikan Siti dalam Rapat Panja Pembahasan Tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip pada Sabtu, 19 September 2026.
Siti mempertanyakan sikap pemerintah yang menyatakan BRAN tidak dapat melakukan tindakan korektif dalam menjalankan kewenangan. Pembatasan tersebut justru berpotensi membuat keberadaan BRAN tidak banyak mengubah penyelesaian konflik agraria.
“Kalau hari ini Ibu bilang Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) tidak boleh main korektif, kalau begitu percuma. Tidak perlu kita (DPR dan BRAN) buat undang-undang ini,”
ujar Siti.
Konflik
Siti mengatakan pembahasan RUU Reforma Agraria berangkat dari persoalan konflik tanah yang masih terjadi di berbagai daerah. Konflik tersebut tidak hanya melibatkan masyarakat, tetapi juga BUMN dan korporasi.
Di sisi lain, ketimpangan kepemilikan tanah dan sumber daya agraria juga masih menjadi persoalan. Karena itu BRAN harus memiliki instrumen untuk melakukan koreksi ketika menemukan persoalan di lapangan.
Ia mencontohkan persoalan tanah transmigrasi yang telah memiliki sertifikat, tetapi kemudian dinyatakan masuk kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan. Kondisi seperti itu menunjukkan potensi benturan kewenangan antarsektor yang dapat membuat persoalan tanah semakin panjang.
“Contoh sertifikat, contoh transmigrasi sudah bersertifikat. Sekarang Bapak Menteri Kehutanan menyatakan itu kawasan hutan sehingga Bapak enggak berani mengalirkannya, enggak boleh. Itu dilaksanakan harus izin Kementerian Kehutanan dulu, baru bisa dikoreksi dengan BRAN,”
jelas dia.
Siti berpendapat kewenangan korektif dibutuhkan agar konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak kembali berputar pada persoalan kewenangan antarinstansi. Mekanisme khusus melalui RUU Reforma Agraria dinilai harus mampu menembus persoalan sektoral.
Pandangan itu sejalan dengan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Ia menegaskan RUU Reforma Agraria harus menjadi aturan khusus yang memang ditujukan untuk menyelesaikan konflik agraria.
“Sekali lagi saya mau katakan bahwa undang-undang ini mengandung lex specialis. Karena itulah pengaturan kalau dilepas pada sektor-sektor lain, akhirnya masalah tidak selesai. Undang-undang ini penyelesaian konflik,”
ucap Bob.
Bukan Hal Baru
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Ahmad Irawan berpandangan tindakan korektif dalam RUU tersebut bukan sesuatu yang asing dalam hukum administrasi pemerintahan. Ia menyebut mekanisme tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki administrasi yang berkaitan dengan persoalan tanah.
“Jadi sebenarnya tindakan korektif itu tindakan yang biasa saja dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan telah mengatur itu. Penyempurnaan administrasi tindakan administrasi bisa memperbaiki, bisa mengurangi, mengukur ulang, perubahan batas, itu bagian dari self correction yang dimaksud dalam undang-undang ini,”
ujar Ahmad.
Ahmad menilai kewenangan tersebut dapat mencakup perbaikan data, pengukuran ulang, hingga penyesuaian batas bidang tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan korektif yang dimaksud tidak semata-mata berarti mengambil alih kewenangan kementerian atau lembaga lain.






