Harga minyak goreng di pasar yang mencapai Rp21.000 hingga Rp22.000 menjadi sorotan Komisi VI DPR RI. Angka itu jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah di kisaran Rp15.000.
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti An’am mempertanyakan perbedaan harga tersebut kepada Menteri Perdagangan dalam rapat kerja di DPR. Selisih harga yang cukup besar menunjukkan aturan HET belum efektif berjalan di lapangan.
“Saya mencari informasi HET soal minyak goreng. Begitu juga, minyak goreng (HET) Rp15.000 sekian, tapi di pasar Rp21.000- Rp22.000,”
ujar Mufti dikutip pada Sabtu, 19 September 2026.
Dia mengatakan HET seharusnya tidak berhenti sebagai angka yang tertulis dalam aturan pemerintah. Kebijakan itu dibuat untuk menjaga agar masyarakat tetap bisa membeli bahan pokok dengan harga terjangkau.
Selain melindungi konsumen, menurut Mufti, HET juga menjadi instrumen untuk mencegah praktik perdagangan yang merugikan masyarakat. Maka, ketika harga di pasar jauh melampaui ketentuan, pengawasan pemerintah dipertanyakan.
“Ternyata aturan yang dibuat oleh Kementerian Perdagangan dalam bentuk HET sebagai bagian memproteksi agar masyarakat bisa mendapatkan harga minyak dengan harga terjangkau, harga bahan pokok dengan harga terjangkau. Begitu juga memproteksi agar mafia atau tengkulak tidak ugal-ugalan dalam menjual, itu ternyata tidak berlaku, tidak ditakuti oleh mereka,”
kata Mufti.
Manfaat Langsung
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu meminta Kementerian Perdagangan memastikan ketentuan HET benar-benar diterapkan di lapangan. Menurutnya, masyarakat harus merasakan manfaat langsung dari kebijakan yang dibuat pemerintah.
Persoalan harga tersebut juga berkaitan dengan pengawasan. Mufti menilai aturan yang tidak dipatuhi akan kehilangan fungsi sebagai instrumen pengendalian harga.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak sekadar membuat regulasi, tetapi memastikan ada penegakan ketika ketentuan tersebut dilanggar. Tanpa pengawasan dan penindakan, HET dinilai tidak akan banyak berarti bagi konsumen.
Mufti menegaskan kebijakan pemerintah harus bisa menjawab kebutuhan masyarakat, terutama ketika menyangkut bahan pokok. Harga yang berada jauh di atas HET membuat tujuan perlindungan konsumen menjadi persoalan yang harus segera dibenahi.
“Kami minta agar aturan ini kalau tidak dipatuhi lagi untuk apa, Pak? Buat apa kita (parlemen dan pemerintah) bernegara? Buat apa rakyat punya Menteri Perdagangan kalau mereka tidak merasakan manfaat dari kita (parlemen dan pemerintah) buat rapat seperti ini? Maka kami minta aturan harus ditegakkan,”
ucap Mufti.






