Kematian Mario Calviano Guru, balita usia dua tahun, ketika mengungsi akibat gempa M7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT) memperjelas minimnya perlindungan bagi kelompok rentan saat bencana.
Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute TII Afifah Fitriyani Oceanto menilai penanganan bencana tidak cukup hanya berfokus pada evakuasi, tetapi juga harus memastikan kebutuhan kelompok rentan terpenuhi sejak awal.
Mario merupakan warga Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, ia meninggal pada 20 Agustus 2026. Afifah mengatakan kasus tersebut perlu dilihat lebih jauh, bukan semata sebagai konsekuensi dari bencana alam.
“Ketika bencana terjadi, besar dampak yang ditanggung masyarakat tidak hanya ditentukan oleh kekuatan alam. Kerentanan masyarakat, kesiapan pemerintah, kualitas infrastruktur, kecepatan evakuasi, hingga pemenuhan kebutuhan dasar turut menentukan apakah sebuah bencana berkembang menjadi tragedi kemanusiaan yang lebih besar,”
kata Afifah dalam keterangan resmi dikutip Senin, 21 September 2026.
Ia Bertahan
Selama berada di lokasi pengungsian, Mario mengalami demam tinggi. Saat itu kondisi posko belum memiliki tenda dan kelambu yang memadai. Dia sempat mendapat perawatan di RSUD Aeramo sebelum dirujuk ke RSUD Bajawa. Kondisinya terus memburuk hingga akhirnya meninggal.
Afifah berujar kelompok rentan seperti balita, lansia, ibu hamil dan menyusui, serta penyandang disabilitas memiliki kebutuhan yang berbeda selama berada dalam situasi bencana. Kebutuhan mereka semestinya dipetakan dalam perencanaan penanggulangan bencana, bukan baru diperhatikan setelah masalah muncul.
“Balita dan lansia memerlukan perlindungan tambahan dari suhu ekstrem dan akses cepat ke layanan kesehatan. Ibu hamil dan menyusui memerlukan dukungan gizi dan psikososial, sementara penyandang disabilitas berhak mendapatkan alat bantu mobilitas yang sesuai kebutuhannya saat proses evakuasi maupun selama berada di pengungsian,”
jelas dia.
Persoalan tersebut menunjukkan betapa penting tata kelola kebencanaan. Ia menyebut konsep “bencana tata kelola” bukan berarti setiap korban bencana merupakan akibat kesalahan pemerintah, melainkan digunakan untuk melihat apakah kewajiban pencegahan, kesiapsiagaan, koordinasi, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan dasar telah berjalan secara optimal.
“Konsep ini menjadi pengingat bahwa dalam posisi rentan akibat bencana, tata kelola menjadi cara untuk menyelamatkan warga,”
kata dia.
Afifah menambahkan pemerintah berkewajiban dalam penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kewajiban tersebut mencakup perlindungan masyarakat, pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, pengurangan risiko bencana, hingga penyediaan anggaran penanggulangan bencana.
Kebutuhan Dasar
Pada tahap tanggap darurat, pemenuhan kebutuhan dasar juga tidak hanya berarti menyediakan tempat untuk mengungsi. Kebutuhan tersebut mencakup air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial, serta tempat penampungan atau hunian.
Karena itu, menurut Afifah, standar pengungsian perlu melihat kebutuhan spesifik setiap kelompok, terutama mereka yang memiliki kerentanan lebih tinggi.
“Ketika kebutuhan-kebutuhan berlapis ini tidak terpetakan sejak awal, kelompok yang paling rentanlah yang menanggung akibat paling berat,”
ucap dia.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi penanganan bencana yang tidak berhenti pada jumlah korban dan kerusakan. Pemerintah perlu melihat apakah sistem peringatan dini berjalan, masyarakat dapat dievakuasi dengan cepat, pengungsian memenuhi kebutuhan dasar, serta kelompok rentan benar-benar mendapatkan perlindungan.
“Evaluasi juga perlu menanyakan apakah peringatan dini berjalan? Apakah masyarakat dapat dievakuasi dengan cepat? Apakah pengungsian memenuhi kebutuhan dasar? Apakah kelompok rentan terlindungi? Apakah anggaran serta koordinasi antar lembaga bekerja sebagaimana mestinya?”
tanya Afifah.






