Pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, kembali menyoroti persoalan pendirian rumah ibadah di Indonesia. Peristiwa yang terjadi saat jemaat tengah beribadah pada Minggu, 20 September 2026 itu berujung mediasi antara warga dan pihak gereja.
Namun, persoalan rumah ibadah tidak berhenti pada konflik antara warga dan jemaat. Direktur The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar berpendapat kasus GKPI Tangerang menjadi tambahan catatan atas persoalan regulasi dan pemenuhan hak beribadah yang masih terjadi di Indonesia.
“Terkait dengan keributan di tempat ibadah Gereja Kristen Protestan Indonesia di Tangerang, ini menjadi tambahan kasus tentang permasalahan rumah ibadah di Indonesia. Padahal Indonesia punya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang seharusnya dapat digunakan sebagai rujukan terkait pendirian rumah ibadah, karena salah satunya adalah pengaturan mengenai pendirian rumah ibadah,”
kata Adinda, dikutip pada Selasa, 22 September 2026.
PBM itu berisi tentang pedoman pelaksaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta pendirian rumah ibadah.
Problem yang Tersimpan
Adinda menilai regulasi tersebut masih menyimpan persoalan, khususnya ketentuan perihal dukungan masyarakat dalam proses pendirian rumah ibadah.
“PBM tersebut memang bermasalah dan diskriminatif, terutama dengan pasal yang (memaktubkan soal) 90 tanda tangan atau 90 nama dan KTP untuk yang mengajukan dan 60 yang diminta untuk memberikan dukungan yang dilegalisasi oleh kepala daerah atau pemerintah lokal setempat,”
jelas dia.
Adinda berpendapat persoalan tidak hanya berada pada persyaratan jumlah pengguna maupun dukungan masyarakat. Aspek lokasi dan perizinan juga perlu dilihat bersama dengan peran pemerintah daerah serta FKUB.
“Permasalahan lain juga adalah terkait dengan lokasi dan izin. Di mana pemerintah daerah setempat dan FKUB yang seharusnya berperan penting ketika memfasilitasi pendirian rumah ibadah ini?”
kata dia.
Kasus GKPI Rajeg sebelumnya telah dimediasi dengan melibatkan Forkopimda Kabupaten Tangerang, Kementerian Agama, FKUB Kabupaten Tangerang, unsur Muspika Rajeg, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, sementara pemerintah daerah akan memfasilitasi tempat sementara bagi jemaat sambil menunggu proses perizinan.
Tak Sekadar Izin
Adinda berujar persoalan pendirian rumah ibadat telah berlangsung lama. Ia merujuk pada catatan Setara Institute yang menyebut kasus terkait pendirian rumah ibadah telah mencapai lebih dari 500 kasus sejak PBM tersebut diterbitkan.
“Kasus pendirian rumah ibadah, bahkan sejak ada PBM ini, lebih dari 500 (kasus), mungkin dari catatannya Setara Institute. Studi dari The Indonesian Institute, misalnya, juga mencatat bahwa permasalahan ini juga tidak lepas dari rendahnya pemahaman mengenai perlindungan HAM, termasuk kebebasan beribadat untuk setiap individu warga negara di Indonesia,”
terang dia.
Adinda menganggap FKUB yang tidak memiliki sumber daya yang mencukupi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Di sisi lain, pendirian rumah ibadat juga kerap menjadi komoditas politik atau ketakutan juga karena tekanan mayoritas atau kelompok-kelompok intoleran.
Wacana HAM
Persoalan rumah ibadah juga berkaitan dengan upaya pemerintah menempatkan isu HAM dan toleransi sebagai bagian dari kebijakan. Ia menyinggung agenda pemerintah saat ini yang memuat isu HAM dan toleransi, sekaligus wacana peningkatan aturan mengenai rumah ibadah dari PBM menjadi Peraturan Presiden.
“Kalau melihat Asta Cita dari pemerintahan saat ini, seharusnya isu HAM termasuk toleransi ada di dalamnya, dan memang ada di dalamnya. Tapi pertanyaannya apakah ini menjadi prioritas atau tidak? Apalagi PBM mau ditingkatkan jadi Perpres, tapi sekarang publik belum tahu harmonisasi (regulasi peraturan) sampai di mana atau bagaimana agenda pemerintah untuk menindaklanjuti hal ini,”
ucap dia.
Adinda berpandangan persoalan kebebasan beribadah sejatinya tidak semata-mata menunggu kelahiran regulasi baru. Bahkan aturan yang sudah ada seharusnya dijalankan dengan perspektif HAM dan semangat toleransi.
“Hal lain yang penting adalah existing PBM dan Undang-Undang HAM, Undang-Undang Dasar. Indonesia menandatangani konvensi sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, seharusnya dengan integritas dan kemauan semua pihak dan semangat kalau Indonesia ini juga punya Pancasila, ada kemanusiaan yang adil dan beradab, ada keadilan sosial, dan lain sebagainya,”
kata dia.
“Seharusnya tanpa ada peraturan yang lebih tinggi, selama (rakyat dan pemerintah) menjalankan tugas dan fungsi dan benar-benar mengangkat nilai-nilai toleransi itu, hal ini tidak perlu terjadi,”
lanjut dia.
Jangan Hanya Jargon
Kasus GKPI Tangerang menjadi ujian terhadap penerapan toleransi di tengah masyarakat yang beragam. Adinda mengingatkan bahwa persoalan rumah ibadah tidak hanya menyangkut kelompok minoritas.
“Indonesia negara Bhinneka Tunggal Ika, tapi Bhinneka Tunggal Ika ternyata hanya jargon. (Sebab) kasus-kasus seperti ini masih marak terjadi,”
kata Adinda.
“Ini tidak hanya terjadi kepada kelompok minoritas yang juga menjadi kelompok rentan, tapi juga kelompok mayoritas. Karena hal serupa juga terjadi, misalnya sulit mendirikan masjid di Papua atau Aceh, karena pemerintah daerah malah mengeluarkan peraturan daerah yang lebih menuntut banyak untuk syarat pendirian rumah ibadah,”
tutur Adinda.






