Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan kebijakan pendidikan gratis yang dibahas Presiden Prabowo Subianto juga berlaku bagi madrasah negeri di bawah Kementerian Agama.
Kepastian itu disampaikan Nasaruddin seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo mengenai pendidikan gratis di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Apa yang berlaku di sekolah, itu juga berlaku di madrasah di bawah Kementerian Agama, untuk madrasah negeri,”
kata Nasaruddin di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Selain membahas pendidikan gratis, Nasaruddin mengungkapkan pemerintah juga telah membentuk Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit khusus di lingkungan Kementerian Agama.
Pembentukan tersebut secara hukum tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 dan kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026.
Menurut Nasaruddin, sebelumnya urusan pesantren berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dengan adanya direktorat jenderal tersendiri, pengelolaan pesantren kini memiliki struktur kelembagaan khusus di Kemenag.
Pesantren tadinya hanya subordinat dari Pendidikan Islam, sekarang menjadi direktorat tersendiri. Jadi kita berterima kasih kepada Presiden atas keputusan ini,”
ucapnya.
Nasaruddin menambahkan, Direktur Jenderal Pesantren telah dilantik beberapa hari sebelumnya. Basnang Said ditetapkan sebagai Dirjen Pesantren melalui Keputusan Presiden Nomor 114/TPA Tahun 2026 dan kemudian dilantik pada 15 September 2026.
Pembentukan Ditjen Pesantren diharapkan memperkuat perhatian pemerintah terhadap pondok pesantren serta mendorong pengembangan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Dengan demikian, pondok pesantren akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Ke depan diharapkan pesantren memperoleh berbagai hal positif yang lebih baik dibanding sebelumnya,”
pungkas Nasaruddin.







