Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan yang konsesinya berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Pencabutan izin dilakukan dalam proses penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Raja Juli mengatakan pencabutan izin berkaitan dengan pelanggaran kewajiban perusahaan sebagai pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), termasuk kewajiban menjaga kawasan yang berada di bawah pengelolaannya.

Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima (izin perusahaan) tersebut saya cabut,”

kata Raja Juli di Jakarta, dikutip Rabu, 23 September 2026.

Punya Konsesi Besar

ilustrasi Karhutla
ilustrasi Karhutla

Lima perusahaan tersebut memiliki total konsesi mencapai 92.464 hektare. Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Kehutanan, area terbakar di dalam konsesi kelima perusahaan mencapai 1.169,13 hektare.

Kelima perusahaan yang izinnya dicabut yakni:

  1. PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare.
  2. PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare.
  3. PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 3.812 hektare.
  4. PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang dengan luas 28.990 hektare.
  5. PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 18.640 hektare.

Adapun luas area terbakar yang disebut Kementerian Kehutanan yakni 47,84 hektare di konsesi PT Wana Lestari Jaya, 18,20 hektare di PT Prima Multi Buana, 497 hektare di PT Pancaran Wana Nusa, 374,99 hektare di PT Grace Putri Perdana, dan 231,10 hektare di PT Babugus Wahana Lestari.

Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,”

ujar Menhut.

Pencabutan izin terhadap lima perusahaan tersebut juga menambah daftar korporasi yang telah dikenai tindakan administratif Kementerian Kehutanan dalam penanganan karhutla. Sebelumnya, pemerintah menyatakan telah membekukan izin usaha 26 perusahaan.

Di Gakkum (penegakan hukum) kami, di Gakkum Kemenhut sudah ada 26 perusahaan, korporasi yang sudah kami bekukan izin usahanya. Kedua, paksaan pemulihan lingkungan. Mereka harus melakukan pemulihan lingkungan dengan paksaan hukum,”

ungkap Raja Juli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, 16 September lalu.

Penegakan Hukum Kehutanan

Presiden Prabowo Subianto (tengah) berbincang dengan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) saat meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kawasan Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat
Presiden Prabowo Subianto (tengah) berbincang dengan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) saat meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kawasan Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr)

Selain 26 perusahaan yang izinnya telah dibekukan, Kementerian Kehutanan juga menyatakan masih memproses 46 kasus melalui penegakan hukum kehutanan. Kasus tersebut terdiri atas 15 korporasi dan 31 perorangan.

Raja Juli mengatakan perkara yang ditemukan memiliki unsur pidana akan dilanjutkan ke proses hukum pidana dan dikoordinasikan dengan Kepolisian.

Artinya, pencabutan atau pembekuan izin merupakan bagian dari penindakan administratif dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh perkara tersebut telah berujung pada pertanggungjawaban pidana.