Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan hingga 20 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar gaji guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan layanan pendidikan gratis yang dibahas Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Kami sampaikan untuk gaji di sekolan negeri itu kalau guru PNS digaji oleh pusat dan guru PPPK pada waktunya akan digaji oleh pusat dan guru non-ASN yang mengajar di (sekolah) negeri dapat dibayar oleh dana BOS yang presentasenya 20%. Dana ini bisa untuk operasional gaji guru non-ASN,”
kata Abdul Mu’ti usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Abdul Mu’ti menjelaskan skema pembayaran gaji guru di sekolah negeri dibedakan berdasarkan status kepegawaiannya.
Guru PNS dan PPPK nantinya mendapat pembayaran dari pemerintah pusat, sedangkan guru non-ASN dapat dibayarkan melalui dana BOS dengan batas alokasi yang ditentukan.
Guru non-ASN di sekolah negeri juga tetap diberi kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS maupun PPPK. Bagi mereka yang belum lolos seleksi, status sebagai guru non-ASN tetap dipertahankan dan gajinya dapat menggunakan dana BOS yang bersumber dari pemerintah pusat.
Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau P3K untuk tes. tapi untuk guru non ASN yang dia tidak lolos p3k atau tidak lulus PNS, amka statusya tetep guru non PSN yang digaji oleh dana BOS yang bersumber pemerintah pusat,”
tegasnya.
Selain skema tersebut, pemerintah juga merencanakan perubahan status guru PPPK paruh waktu di sekolah negeri menjadi pegawai penuh waktu mulai 2027. Tunjangan bagi guru tersebut nantinya akan dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai program peningkatan kompetensi guru dengan pendanaan yang bersumber dari APBN.
Kebijakan itu ditempatkan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Mendikdasmen mengatakan keseluruhan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan bermutu.
“Ini adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Asta Cita yang keempat Bapak Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.







