Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghadirkan Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) sebagai kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat.
Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Mendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Kehadiran KKRI diarahkan sebagai wadah pembentukan karakter kebangsaan sekaligus kesadaran bela negara bagi pelajar.
Program KKRI adalah wadah pembinaan kesadaran bela negara dan penumbuhan karakter kebangsaan sebagai bagian dari pemenuhan dimensi profil lulusan,”
bunyi Latar Belakang Keputusan Mendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026, dikutip Rabu, 23 September 2026.
Kesadaran Bela Negara

Dalam keputusan tersebut, pelajar diarahkan memiliki kesadaran bela negara, kecintaan terhadap tanah air, kesetiaan kepada Pancasila, serta sikap rela berkorban bagi bangsa dan negara.
Selain itu, program KKRI ditujukan untuk membekali pelajar dengan kemampuan awal bela negara.
Untuk memperluas pelaksanaan program, Kemendikdasmen memberikan dukungan melalui penyelenggaraan Korps Kadet sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
Bukan Ekskul Wajib

Menanggapi program baru tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, mengatakan bahwa kegiatan KKRI bukan merupakan ekstrakurikuler yang wajib diikuti seluruh siswa.
Menurutnya, sekolah menyediakan berbagai pilihan kegiatan ekstrakurikuler, sementara yang bersifat wajib saat ini hanya Pramuka.
Ekskul itu kan kami buka sebanyak-banyaknya. Tapi ada yang wajib, ada yang tidak wajib. Ekskul yang wajib hanya pramuka, selain pramuka tidak wajib,”
ujar Mu’ti saat ditemui di Gedung DPR RI.
Ia juga memastikan pelaksanaan KKRI berada di bawah Kemendikdasmen melalui sekolah, bukan menjadi program yang secara langsung dilaksanakan Kementerian Pertahanan.
Oleh kami, oleh kami, kan itu di sekolah,”
kata Mu’ti.
Menurut Mu’ti, pelaksanaan kegiatan KKRI nantinya dapat disesuaikan dengan kegiatan yang diselenggarakan masing-masing sekolah. Ia menyebut kegiatan tersebut dapat menjadi pilihan bagi siswa sebagaimana ekstrakurikuler lain yang selama ini tersedia.
Pilihan ya seperti bisa ada Bhayangkara gitu kan biasa aja kan. Jadi biasa saja,”
tuturnya.
Siswa Bebas Memilih
Terkait bentuk kegiatan, Mu’ti mengatakan pelaksanaannya diserahkan kepada sekolah dan guru yang menangani kegiatan tersebut. Begitu pula dengan peserta, siswa diberikan kebebasan untuk memilih mengikuti ekstrakurikuler KKRI.
Sementara untuk peserta, Mu’ti menegaskan siswa sendiri yang menentukan apakah akan mengikuti kegiatan tersebut.
Ya muridnya, namanya pilihan,”
imbuhnya.






