Program Koperasi Desa Merah Putih dinilai perlu menjaga batas antara profesionalisasi pengelolaan dengan pengambilalihan kendali koperasi oleh pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Persoalan itu mencuat setelah muncul perbedaan keterangan mengenai status manajer Kopdes.
Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria pernah menyebut manajer Kopdes bukan pegawai BUMN. Namun, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menyatakan manajer Kopdes berstatus pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan perjanjian kerja waktu tertentu selama dua tahun.
Pengamat kebijakan publik sekaligus ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan keterlibatan negara dan BUMN dalam pengelolaan Kopdes memang dapat dibutuhkan untuk memastikan koperasi memiliki sumber daya manusia dan sistem bisnis yang memadai.
Namun, profesionalisasi jangan sampai membuat pola pengelolaan Kopdes berubah seperti perusahaan yang seluruh kendalinya berada di pusat.
“Profesionalisasi jangan sampai berubah menjadi sentralisasi. Koperasi bukan cabang perusahaan,”
kata Achmad, dikutip pada Kamis, 24 September 2026.
Beda Mekanisme
Dia menjelaskan bahwa koperasi memiliki mekanisme yang berbeda dengan perusahaan. Dalam koperasi, anggota bukan sekadar pengguna layanan, tetapi merupakan pemilik yang berposisi penting dalam menentukan arah organisasi melalui Rapat Anggota.
Maka keberadaan manajer, modal, aset, teknologi, hingga sistem bisnis dari pemerintah atau BUMN harus tetap disertai batas kewenangan yang jelas. Jangan sampai pengelolaan bisnis semakin tersentralisasi sementara anggota koperasi hanya menjalankan fungsi formal.
“Semakin besar pemerintah memasukkan modal, aset, manajer dan sistem bisnis dari atas, semakin kuat pula mekanisme yang harus disiapkan untuk menjaga kemandirian koperasi,”
ujar dia.
Jangan Ketergantungan
Persoalan tata kelola juga berkaitan dengan masa kerja manajer yang berlangsung selama dua tahun. Achmad menilai periode tersebut seharusnya tidak sekadar menjadi masa penempatan tenaga profesional dari BUMN. Dua tahun perlu dirancang sebagai masa transisi agar Kopdes mampu mengelola organisasi secara mandiri.
Dengan begitu, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah manajer yang ditempatkan. Pemerintah perlu memastikan koperasi memiliki kemampuan untuk menentukan, mengevaluasi, hingga mengganti pengelola sendiri setelah masa pendampingan berakhir.
“Apakah setelah dua tahun koperasi mampu memilih, membayar, mengawasi dan mengganti manajer sendiri?”
kata Achmad.
Dia bilang pendampingan negara maupun BUMN tetap dapat dilakukan, terutama untuk membantu Kopdes membangun kapasitas manajemen dan bisnis. Namun, pendampingan tersebut harus memiliki batas yang jelas agar tidak berkembang menjadi ketergantungan jangka panjang.
Sebab, semakin besar skala Kopdes Merah Putih, semakin penting pemerintah memastikan prinsip dasar koperasi tetap berjalan. Anggota harus tetap memiliki posisi sebagai pemilik, sementara pemerintah dan BUMN berperan sebagai pendukung, bukan menggantikan pusat kendali koperasi.






