Komisi X DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk Tahun Anggaran 2027 menjadi Rp89,1 triliun. Angka tersebut meroket Rp28 triliun dari pagu awal yang ditetapkan sebesar Rp61,1 triliun.
Tambahan anggaran tersebut akan diarahkan untuk program revitalisasi satuan pendidikan serta pembiayaan gaji dan tunjangan guru.
Kemendikdasmen berkomitmen untuk memastikan akses pendidikan yang berkeadilan, mutu pembelajaran yang meningkat, relevansi pendidikan yang lebih kuat, pembangunan kebahasaan dan kesastraan yang lebih berkualitas, serta tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel,”
kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Gedung Parlemen, dikutip Kamis, 24 September 2026.
Rincian Tambahan Anggaran

Dari tambahan Rp28 triliun, pemerintah mengalokasikan Rp5 triliun untuk mendukung Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Sementara Rp23 triliun lainnya disiapkan untuk membiayai gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Secara keseluruhan, pagu Rp89,1 triliun terbagi dalam lima program. Program Wajib Belajar 13 Tahun mendapat alokasi Rp31,83 triliun, sedangkan Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran sebesar Rp51,64 triliun.
Kemudian, Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi memperoleh Rp2,08 triliun, Program Pembangunan Kebahasaan dan Kesastraan sebesar Rp84,59 miliar, serta Program Dukungan Manajemen sebesar Rp3,45 triliun.
Guru PPPK Penuh Waktu

Selain menyepakati pagu anggaran, pemerintah dan DPR juga menyetujui sejumlah langkah terkait tata kelola guru. Guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 dan berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut mencakup sekitar 242 ribu guru. Selain itu, sekitar 6 ribu guru PPPK paruh waktu yang menjalankan tugas sebagai guru tetapi masih memiliki surat keputusan (SK) sebagai pelaksana juga akan dialihkan statusnya.
Pemerintah juga akan melakukan rekrutmen guru CPNS secara bertahap mulai 2027 untuk memenuhi kebutuhan guru yang diperkirakan mencapai sekitar 464 ribu orang.
Guru PPPK yang memenuhi persyaratan administrasi juga akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi guru PNS secara bertahap mulai 2027.
Kesempatan serupa diberikan kepada sekitar 172 ribu guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, sesuai persyaratan yang ditetapkan.






