Ombudsman RI menemukan celah keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong yang dinilai berpotensi menjadi akses keluar-masuk tahanan.
Temuan tersebut terungkap saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong, Rabu, 23 September 2026 kemarin.
Ombudsman menemukan bahwa keamanan di Lapas Cibinong ini sangat longgar, dan kami melihat ini punya potensi untuk keluar masuknya tahanan,”
kata Komisioner Ombudsman Syafrida R Rasahan saat konferensi pers, Kamis, 24 September 2026.
Menjelaskan temuan tersebut, Ombudsman menemukan area di belakang parkir yang terhubung dengan jalan pembuangan sampah.
Area tersebut disebut tidak lagi memiliki pagar sehingga berpotensi menjadi akses keluar-masuk dari lingkungan lapas.
Di belakang area parkir mobil ada pagar, kemudian yang oranye ini adalah jalan tempat pembuangan sampah, dimana tempat pembuangan sampah ini tidak memiliki pagar lagi dan bisa akses keluar masuk,”
ungkapnya.
Selain celah keamanan, Ombudsman juga menemukan dua mobil mewah serta hunian mewah di sekitar area lapas. Temuan tersebut menjadi bagian dari hal-hal yang disoroti Ombudsman dalam sidak tersebut.
Dan bisa ada mobil yang kami dapati disini ada dua buah mobil mewah yang kami dapati ada disitu. Dan ini rumah yang tipe hunian tiga yang kami temukan,”
jelasnya.
Menegaskan dasar pelaksanaan sidak, Syafrida mengatakan kunjungan Ombudsman tersebut memiliki landasan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara.
Sementara itu, Pasal 7 UU Nomor 37 Tahun 2008 juga memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman melakukan pengawasan ini semata-mata hanya untuk memastikan bahwa pelayanan publik sudah dijalankan dengan sebaik-baiknya,”
tegas dia.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ombudsman akan menyusun sejumlah catatan dan rekomendasi untuk disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta inspektorat terkait.
Rekomendasi tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut atas temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.







