Pengamat kebijakan publik sekaligus ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyorot potensi ketidakseimbangan antara pihak yang berwenang dalam pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dan pihak penanggung risiko pembiayaan.
Sorotan tersebut muncul setelah terdapat perbedaan keterangan mengenai status manajer Kopdes. Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, pada 22 September 2026, menyebut manajer Kopdes bukan pegawai BUMN.
Namun, sehari kemudian, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menyatakan manajer Kopdes berstatus pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu selama dua tahun.
Achmad berpendapat status tersebut penting karena menentukan siapa yang berwenang memberikan arahan, menetapkan target, mengevaluasi kinerja, hingga mengambil keputusan terhadap manajer.
Persoalan menjadi lebih kompleks karena pembiayaan pembangunan gerai Kopdes juga melibatkan skema yang berkaitan dengan sumber pendanaan daerah dan desa.
Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2026, pembiayaan pembangunan gerai dilakukan melalui bank kepada PT Agrinas hingga maksimal Rp3 miliar per unit, dengan bunga atau margin 6 persen per tahun dan tenor 72 bulan. Pembiayaan tersebut berkaitan dengan Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), maupun Dana Bagi Hasil (DBH) sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Achmad menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena kewenangan pengambilan keputusan dan potensi risiko tidak boleh berada pada pihak yang berbeda tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
“Jika keputusan bisnis sangat tersentralisasi, tetapi risiko akhirnya menyentuh anggaran desa atau transfer ke daerah, maka beban dan kewenangan tidak berada di tangan yang sama,”
kata Achmad, dikutip pada Kamis, 24 September 2026.
Siapa Penanggung Jawab Jika Bisnis Kopdes Bermasalah?
Dalam kondisi tersebut, posisi manajer Kopdes menjadi penting karena berada di antara struktur koperasi dan pihak yang memberikan dukungan maupun pembiayaan.
Achmad mengatakan pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka siapa yang membayar remunerasi manajer, siapa yang menentukan indikator kinerja, siapa yang dapat memberhentikan, serta siapa yang bertanggung jawab apabila keputusan bisnis merugikan.
Hal itu diperlukan agar tidak terjadi kondisi satu pihak memiliki kendali terhadap keputusan bisnis, sementara konsekuensi finansial justru ditanggung oleh pihak lain.
Di sisi lain, prinsip koperasi tetap menempatkan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pengurus dipilih oleh anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Karena itu, keterlibatan pemerintah maupun BUMN dalam pengelolaan Kopdes perlu disertai batas kewenangan tegas agar tidak terjadi tumpang tindih dengan struktur internal koperasi.
“Manajer Kopdes berada tepat di tengah struktur itu,”
ujar Achmad.
Dia menyatakan pemerintah perlu menyatukan aturan mengenai hubungan kerja manajer, kewenangan pengurus koperasi, peran Agrinas, serta mekanisme pembiayaan dan pertanggungjawabannya.
Dengan begitu, apabila terjadi persoalan dalam pengelolaan bisnis Kopdes, dapat diketahui secara jelas siapa pengambil keputusan dan siapa yang penanggung jawab keputusan tersebut.
“Persoalannya bukan sekadar manajer Kopdes pegawai siapa. Persoalannya jauh lebih mendasar yaitu siapa yang sesungguhnya memegang kendali, dan siapa yang bertanggung jawab ketika keputusan itu salah?”
tutur Achmad.






