Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mempertanyakan arah kebijakan pemerintah yang menjadikan Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) sebagai salah satu ekstrakulikuler di Sekolah Menengah Atas (SMA).

Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional JPPI, Ari Hardi, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan tujuan membangun kesadaran bela negara di kalangan pelajar. Tapi, pemerintah dinilai perlu menjelaskan paradigma pendidikan melalui penempatan KKRI di sekolah.

Kami mempertanyakan arah kebijakan ketika negara memilih Korps Kadet Republik Indonesia atau KKRI sebagai salah satu instrumen pembinaan di sekolah menengah,ā€

kata Ari kepada Owrite, Kamis, 24 September 2026.

Model Pendidikan yang Diterapkan

Sejumlah pelajar menghadiri peluncuran Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di SMKN 26 Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Angga Budhiyanto/kye)
Sejumlah pelajar menghadiri peluncuran Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di SMKN 26 Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Angga Budhiyanto/kye)

JPPI memandang bahwa membangun kesadaran bela negara di kalangan peserta didik merupakan tujuan yang perlu ditempatkan dalam kerangka pendidikan kewarganegaraan, penghormatan terhadap konstitusi, dan penguatan tanggung jawab sosial.

Tapi menurut Ari, persoalan utama bukan sekadar keberadaan KKRI sebagai kegiatan ekstrakurikuler, melainkan model pendidikan yang akan diterapkan melalui program tersebut.

Pendidikan nasional seharusnya berorientasi pada pengembangan potensi peserta didik secara utuh, termasuk kemampuan berpikir kritis, kebebasan berpendapat, karakter, kreativitas, dan tanggung jawab sebagai warga negara,ā€

ujarnya.

Oleh sebab itu, JPPI meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai desain KKRI di lingkungan sekolah.

Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka: apakah KKRI dirancang sebagai ruang pembelajaran kewarganegaraan yang dialogis dan partisipatif, atau justru menjadi sarana pembentukan kedisiplinan yang lebih menekankan kepatuhan terhadap otoritas?ā€

tutur Ari.

Jangan Buat Bela Negara Tanpa Ruang Kritik

Sejumlah pelajar menghadiri peluncuran Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di SMKN 26 Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Angga Budhiyanto/kye)
Sejumlah pelajar menghadiri peluncuran Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di SMKN 26 Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Angga Budhiyanto/kye)

JPPI juga meminta pemerintah tidak menempatkan konsep bela negara sebagai gagasan yang diterima tanpa ruang kritik.

Menurut Ari, kebijakan tersebut semestinya disertai dasar kebutuhan yang jelas serta bukti mengenai efektivitas program dalam menjawab persoalan pendidikan.

Negara perlu menjelaskan dasar kebutuhan kebijakan, bukti efektivitasnya, dan bagaimana program ini menjawab persoalan pendidikan yang nyata, seperti kekerasan di sekolah, diskriminasi, ketimpangan akses, dan lemahnya partisipasi peserta didik,ā€

urainya.

Ari menegaskan, penguatan kesadaran kebangsaan di sekolah semestinya tidak menggeser fungsi pendidikan sebagai ruang bagi peserta didik untuk mengembangkan nalar kritis dan kebebasan berpikir.

Diketahui, program KKRI ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 136 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Dalam keputusan tersebut, KKRI dihadirkan sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa SMA dan sederajat.

Program itu diarahkan sebagai wadah pembinaan kesadaran bela negara dan penumbuhan karakter kebangsaan sebagai bagian dari pemenuhan dimensi profil lulusan.

Peserta didik juga diarahkan memiliki kesadaran bela negara, kecintaan terhadap tanah air, kesetiaan kepada Pancasila, serta sikap rela berkorban bagi bangsa dan negara.