Pemerintah mulai memetakan sejumlah isu strategis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu, termasuk perihal presidential threshold dan parliamentary threshold, meski belum ada pembahasan resmi bersama parlemen.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah terus berkoordinasi dengan Komisi II DPR dan mengikuti komunikasi yang berlangsung di antara pimpinan partai politik.
Pemerintah juga mulai menyiapkan substansi untuk menghadapi isu-isu strategis dalam RUU Pemilu.
“Ya, kami berkoordinasi dengan Komisi II. Tentu ada substansi isu-isu strategis yang kami siapkan. Kami mengikuti juga pembahasan-pembahasan di antara pimpinan partai politik. Ada isu-isu terkait dengan presidential threshold, parliamentary threshold, dan lain-lain,”
kata Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Artinya, pemerintah belum menentukan sikap secara terbuka ihwal isu-isu tersebut. Pembicaraan yang berlangsung saat ini masih berupa komunikasi informal di antara para elite politik.
Bima mengatakan pemerintah masih menunggu pembahasan resmi RUU Pemilu. Setelah agenda formal dimulai, pemerintah akan merespons berbagai isu strategis.
“Kami masih menunggu agenda untuk pembahasan secara resmi, tapi semua isu strategis itu tentu kami juga harus disiapkan, bagaimana posisi pemerintah di situ,”
ujar dia.
Tampung
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah presidential threshold. Isu ini kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Pemilu melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Penghapusan presidential threshold membuat desain pencalonan presiden menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan aturan pemilu berikutnya. Sejumlah partai politik telah menyampaikan pandangan berbeda mengenai mekanisme pencalonan presiden ke depan.
Kemudian, parliamentary threshold pun turut masuk radar pemerintah. Besaran ambang batas parlemen berkaitan langsung dengan peluang suara partai politik dikonversi menjadi kursi di DPR. Bima mengatakan pemerintah juga mencermati persoalan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.
“Pemilu ini harus menyeimbangkan antara efektivitas pemerintahan dan akuntabilitas atau demokrasi. Penting (bagi) kami untuk mengantisipasi suara yang terbuang, tapi di sisi lain, pemerintahan (dan) koalisi juga harus efektif,”
Pemerintah juga masih membuka ruang untuk membahas usulan lain dalam desain Pemilu. Salah satunya usulan dapil nasional yang disampaikan Partai Demokrat.
Bima mengatakan pemerintah tengah mendengar, mendalami, dan mempelajari usulan tersebut. Namun, ia menilai aspek teknis masih membutuhkan pembahasan lebih jauh dengan melibatkan masyarakat sipil serta pemerhati dan pegiat pemilu.






