Usulan pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional mulai masuk radar pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pemerintah tengah mendalami gagasan yang disampaikan oleh Partai Demokrat.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah belum mengambil sikap terhadap usulan tersebut dan masih mempelajari aspek teknis dari gagasan yang dapat mengubah desain keterwakilan dalam Pemilu.

“Ya, kami mendengar, mendalami, juga mempelajari itu,”

kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.

Usulan dapil nasional menjadi salah satu isu yang ikut muncul ketika desain Pemilu kembali dibahas. Skema ini membawa gagasan tentang daerah pemilihan dengan cakupan nasional, berbeda dengan sistem dapil yang selama ini digunakan dalam pemilihan anggota DPR.

Belum Ada Keputusan

Namun, pemerintah belum ingin terburu-buru menentukan posisi. Bima menilai usulan tersebut tidak hanya membutuhkan pembahasan dari sisi gagasan, tetapi juga perlu melihat konsekuensi teknis.

“Teknis juga memerlukan pembahasan lebih dalam, yang nanti kami percaya akan melibatkan juga masyarakat sipil dan teman-teman pemerhati dan pegiat pemilu,”

ujar dia.

Pemerintah saat ini belum masuk ke dalam pembahasan resmi RUU Pemilu. Bima mengatakan pihaknya masih menunggu agenda pembahasan formal sebelum berbagai isu yang berkembang dibicarakan lebih jauh bersama DPR.

Di luar usulan dapil nasional, pemerintah juga tengah memetakan sejumlah isu strategis lain seperti presidential threshold dan parliamentary threshold.

“Ya, kami berkoordinasi dengan Komisi II DPR. Tentu ada substansi isu-isu strategis yang kami siapkan. Kami mengikuti juga pembahasan-pembahasan di antara pimpinan partai politik,”

kata dia.

Nasib Konversi

Menurut Bima, desain Pemilu juga perlu memperhitungkan persoalan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi keterwakilan. Namun, pada saat yang sama, pemerintah mempertimbangkan kebutuhan agar pemerintahan tetap berjalan efektif.

“Pemilu harus menyeimbangkan antara efektivitas pemerintahan dan akuntabilitas atau demokrasi. Penting (bagi) kami untuk mengantisipasi suara yang terbuang, tapi di sisi lain, pemerintahan dan koalisi juga harus efektif, ya,”

ucap Bima.

Karena itu, usulan dapil nasional tidak bisa hanya dilihat sebagai perubahan teknis pembagian wilayah pemilihan. Jika masuk dalam pembahasan RUU Pemilu, gagasan tersebut berpotensi bersinggungan dengan persoalan representasi, distribusi suara, hingga mekanisme keterwakilan politik.

“Kami masih menunggu agenda untuk dilakukan pembahasan secara resmi, tapi semua isu strategis itu tentu kami juga harus siapkan, (perihal) posisi pemerintah di situ,”

kata Bima.