Pemerintah menyiapkan Rp5 triliun sebagai dana siap pakai atau on call untuk kebutuhan penanggulangan bencana di berbagai daerah. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan kecukupan anggaran bencana tidak semata-mata ditentukan dari nominal dana yang disiapkan.
Dia berpendapat hal yang lebih penting adalah memastikan anggaran pencegahan dan mitigasi tersedia sebelum bencana berkembang menjadi lebih besar.
“Persoalan terpenting bukan hanya jumlah, melainkan kapan uang tersebut dibelanjakan,”
kata Achmad kepada Owrite.id, dikutip pada Jumat, 25 September 2026.
Produktivitas
Dia menjelaskan anggaran yang dikeluarkan untuk mitigasi sebelum bencana terjadi berpotensi jauh lebih produktif dibandingkan biaya yang harus ditanggung pemerintah setelah bencana meluas. Ketika penanganan baru dilakukan setelah kondisi memburuk, negara harus menanggung biaya pemadaman, layanan kesehatan, gangguan pendidikan, kehilangan produktivitas, kerusakan lingkungan hingga pemulihan ekonomi.
Maka, Achmad menilai politik anggaran kebencanaan perlu melihat mitigasi sebagai investasi untuk mengurangi potensi kerugian, bukan sekadar biaya ketika bencana sudah terjadi.
“Mitigasi seharusnya diperlakukan sebagai investasi untuk menghindari kerugian, bukan sekadar biaya,”
ujar dia.
Achmad kemudian menyinggung anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari diskusi mengenai prioritas fiskal pemerintah. Pada 2026, MBG memiliki pagu Rp218,77 triliun. Hingga 16 September 2026, realisasi telah mencapai Rp139,77 triliun atau 63,89 persen dari pagu, dengan sekitar Rp79 triliun masih tersedia hingga akhir tahun.
Ia menegaskan perbandingan tersebut bukan berarti pemerintah harus memilih antara program MBG dan penanggulangan bencana. Keduanya memiliki tujuan dan kebutuhan yang berbeda. Namun, dia mempertanyakan bagaimana pemerintah memberikan kepastian anggaran dalam jumlah sangat besar untuk program prioritas, sementara pembiayaan pencegahan bencana masih kuat menggunakan pendekatan tanggap darurat.
“Jika pemerintah mampu memberikan kepastian anggaran ratusan triliun rupiah untuk program prioritas, mengapa pembiayaan pencegahan bencana masih begitu kuat bergantung pada logika tanggap darurat?”
kata Achmad.
Ubah Cara Pandang
Pemerintah menyatakan dana bencana sekitar Rp5 triliun bersifat siap digunakan dan dapat ditambah apabila kebutuhan penanganan di lapangan lebih besar berdasarkan pengajuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pada September 2026, BNPB juga mengusulkan tambahan Dana Siap Pakai sekitar Rp5,67 triliun kepada Kementerian Keuangan untuk mendukung penanganan bencana dan rehabilitasi fisik.
Bagi Achmad, kondisi tersebut menunjukkan perlu perubahan cara pandang dalam menyusun anggaran kebencanaan. Alokasi untuk pemetaan risiko, penguatan infrastruktur, sistem peringatan dini, kesiapsiagaan masyarakat dan pencegahan kerusakan dinilai perlu mendapat ruang yang memadai sebelum bencana terjadi.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan anggaran kebencanaan menurut dia tidak seharusnya hanya dilihat dari seberapa cepat dana dapat dicairkan ketika bencana terjadi, tetapi juga dari seberapa besar kerugian yang berhasil dicegah melalui investasi mitigasi sejak awal.






