Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi perusahaan tidak cukup hanya dengan merespons setiap kejadian setelah kebakaran.
Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Umi Ma’rufah mengatakan kebakaran yang berulang pada konsesi yang sama, seharusnya menjadi perhatian serius dalam menentukan langkah penegakan hukum.
“Kebakaran yang terjadi berulang kali menunjukkan ada pola yang harus diputus,”
kata Umi pada Owrite.id, Jumat, 25 September 2026.
Ia menilai pendekatan tersebut penting agar penanganan karhutla tidak berjalan dalam pola yang sama: kebakaran terjadi, lalu pemerintah memberikan sanksi, kemudian persoalan kembali muncul ketika kegiatan di kawasan tersebut berlanjut.
Bukan Akhir
Bagi WALHI, pencabutan izin pun tidak boleh dipandang semata sebagai akhir penindakan terhadap perusahaan.
“Izin (penggunaan) lahan yang telah dicabut tidak semestinya kembali diberikan kepada korporasi lain tanpa terlebih dahulu memastikan ada evaluasi dan skema pengelolaan yang mencegah keberulangan pola kerusakan yang sama,”
ujar Umi.
Ia mencontohkan lima Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dicabut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pencabutan izin seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kawasan, bukan sekadar pergantian pemegang izin.
Cabut!
Menhut Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan yang konsesinya berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah, dalam rangkaian penegakan hukum terkait karhutla.
Raja Juli mengatakan pencabutan izin berkaitan dengan pelanggaran kewajiban perusahaan sebagai pemegang konsesi atau PBPH, termasuk kewajiban menjaga kawasan yang berada di bawah pengelolaan korporasi.






