Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia pada September 2026. Kondisi tersebut menunjukkan pemerintah masih menghadapi persoalan dalam mengubah penanganan kebakaran dari pola reaktif menjadi pencegahan yang lebih sistematis.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan karhutla yang berulang di wilayah yang relatif sama seharusnya menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah. Kebakaran tidak semestinya baru ditangani secara intensif setelah api meluas.

“Kalau kebakaran terjadi hampir setiap tahun di wilayah yang sama, pemerintah seharusnya tidak lagi melihatnya hanya sebagai bencana, tetapi juga sebagai persoalan tata kelola dan kebijakan yang perlu dievaluasi,”

kata Achmad kepada Owrite.id, dikutip pada Jumat, 25 September 2026.

Antisipasi

Berdasarkan catatan BNPB, sepanjang 1 Januari hingga 19 September 2026 terdapat lebih dari 142 ribu titik panas (hotspot) dan sekitar 3.800 kejadian karhutla di Kalimantan Tengah. Dampak kebakaran juga dirasakan masyarakat dengan jarak pandang di sejumlah wilayah turun hingga sekitar 500 meter dan kualitas udara yang masuk kategori berbahaya.

Achmad menilai kondisi tersebut dapat diantisipasi karena pemerintah telah memiliki berbagai instrumen untuk membaca potensi karhutla. Mulai dari prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pemantauan titik panas melalui satelit, data kawasan gambut, peta konsesi, hingga jaringan pemerintah daerah dan aparat di lapangan.

Terlebih, BMKG telah memberikan peringatan sejak akhir Juli 2026 terkait El Niño aktif yang berpotensi memperkuat kondisi kering, meningkatkan risiko kekeringan, serta karhutla.

“Informasi mengenai potensi risiko sebenarnya sudah tersedia. Tantangannya adalah bagaimana informasi tersebut segera diterjemahkan menjadi kebijakan dan operasi pencegahan sebelum api muncul dan membesar?”

ujar dia.

Pola

Menurut Achmad pola penanganan yang mengandalkan penambahan personel, pengerahan helikopter water bombing, operasi modifikasi cuaca, hingga penetapan status tanggap darurat ketika kebakaran telah meluas menunjukkan bahwa pemerintah masih cenderung bergerak setelah bencana terjadi.

Ia mendorong pemerintah mengubah pola tersebut dengan menjadikan indikator risiko sebagai dasar untuk mengaktifkan langkah pencegahan lebih awal.

“Ketika indikator cuaca menunjukkan risiko ekstrem, seharusnya intensitas patroli, pembasahan gambut, pemeriksaan sekat kanal, kesiapan sumber air dan pengawasan terhadap wilayah rawan langsung ditingkatkan,”

kata Achmad.

Pendekatan preventif juga perlu diperkuat melalui pengawasan terhadap aktivitas di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya mengukur keberhasilan dari kemampuan memadamkan api, tetapi juga dari kemampuan mencegah kebakaran sebelum terjadi.

Achmad menambahkan evaluasi penanganan karhutla perlu dilakukan secara menyeluruh, terutama di wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran. Pemerintah perlu memetakan penyebab kebakaran, efektivitas pengawasan, kesiapan pemerintah daerah serta penggunaan anggaran pencegahan dan penanganan.

“Ukuran keberhasilan kebijakan karhutla jangan hanya berapa banyak api yang berhasil dipadamkan, tetapi juga seberapa jauh pemerintah mampu mencegah api muncul dan meluas,”

tutur dia.