Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk mengevaluasi seluruh perizinan yang berada di atas ekosistem gambut.
Evaluasi tersebut dinilai perlu menjadi bagian dari mandat utama badan baru agar perlindungan gambut tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan.
“BPGMN tidak boleh berhenti pada perubahan nomenklatur kelembagaan. Pengalaman Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), yang dibubarkan pada akhir 2024 setelah hampir satu dekade beroperasi, menunjukkan perubahan struktur kelembagaan bukan dengan sendirinya menjamin perbaikan tata kelola,”
kata Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional Uli Arta Siagian dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 September 2026.
Dia berpendapat evaluasi perizinan juga harus diikuti dengan penegakan hukum. Apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban untuk melindungi gambut di wilayah konsesinya, izin tersebut harus dapat dicabut atau diciutkan.
Evaluasi Komprehensif
Tanggung jawab pemulihan atas kerusakan juga harus dibebankan kepada pihak yang bertanggung jawab. Evaluasi perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain karakteristik gambut, kondisi hidrologis, perubahan tutupan lahan, keberadaan kanal, status penguasaan dan perizinan, riwayat kebakaran, kepatuhan pemegang izin, serta efektivitas pemulihan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Restorasi tidak boleh menghapus pertanggungjawaban atas kerusakan ataupun menjadi alasan untuk mempertahankan izin yang bermasalah,”
ujar Uli.
Desakan tersebut disampaikan di tengah tingginya titik panas yang terdeteksi di kawasan gambut. Berdasar data yang dikutip WALHI untuk periode 1 Januari hingga 7 September 2026, terdapat 30.927 titik panas nasional dengan tingkat kepercayaan tinggi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.703 titik atau lebih dari 30 persen berada di kawasan gambut.
WALHI menyebut lebih dari 80 persen titik panas di kawasan gambut tersebut terkonsentrasi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Organisasi itu mengaitkan kondisi tersebut dengan kerusakan tata kelola air gambut akibat kanalisasi serta alih fungsi lahan untuk konsesi sawit dan hutan tanaman industri (HTI).
Secara keseluruhan, sekitar 20 juta hektare atau 84 persen ekosistem gambut berada dalam kondisi rusak. Selain evaluasi izin, WALHI meminta BPGMN memiliki kewenangan lintas kementerian dan lembaga yang nyata, didukung anggaran yang memadai serta basis data dan peta rujukan bersama. Akses terhadap informasi perizinan dan kepatuhan juga dinilai perlu dibuka agar pengawasan dapat dilakukan publik.
WALHI juga mengingatkan agar perlindungan gambut tidak dibatasi berdasarkan wilayah administratif. Enam provinsi yang disebut pemerintah sebagai wilayah prioritas, menurut WALHI, tidak boleh menjadi batas mandat ekologis.
Hal itu mengingat terdapat 865 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan luas sekitar 24,67 juta hektare yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Karena itu, WALHI mendorong perlindungan dan pemulihan gambut direncanakan berdasarkan kesatuan hidrologis, bukan batas provinsi, konsesi, maupun kewenangan sektoral.
Pengkampanye Ekosistem Esensial dan Pangan WALHI Musdalifa Jamal juga meminta tidak ada pengecualian bagi konsesi maupun proyek strategis pemerintah dalam evaluasi ekologis.
“Status konsesi atau proyek strategis nasional tidak boleh menjadi tameng dari evaluasi ekologis, pengawasan kepatuhan, dan penegakan hukum. Dampak kumulatif terhadap satu KHG harus menjadi bagian dari evaluasi, bukan hanya dampak pada masing-masing tapak proyek,”
ucap Musdalifa.
100 Hari
WALHI meminta pembentukan BPGMN menghasilkan perubahan konkret sejak awal masa kerja. Organisasi tersebut menargetkan setidaknya dalam 100 hari kerja pertama, BPGMN sudah menunjukkan perubahan dalam tata kelola perlindungan gambut dan mangrove.
Menurut Uli, perubahan itu antara lain harus terlihat dari kewenangan untuk menindak korporasi pelanggar, dukungan anggaran yang memadai, serta keterbukaan data yang dapat diakses dan diawasi publik.
“Badan ini harus dibuktikan lebih dari sekadar rebranding lembaga lama yang telah dibubarkan,”
ujar Uli.






