Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai tanggung jawab pengawasan program Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) tidak dapat hanya dibebankan kepada kepala sekolah atau pembina kegiatan. 

Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional JPPI, Ari Hardi menilai pemerintah pusat harus bertanggung jawab atas standar, tata kelola, pengawasan, hingga evaluasi pelaksanaan program tersebut.

Apabila kebijakan KKRI ditetapkan melalui keputusan kementerian, maka pemerintah pusat harus memikul tanggung jawab terhadap standar, tata kelola, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaannya. Tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan kepada kepala sekolah atau pembina kegiatan,”

kata Ari Hardi pada Owrite, Jumat, 25 September 2026.

Dijelaskan Ari, pedoman nasional setidaknya harus mengatur standar kompetensi pembina, perlindungan anak, batas keterlibatan pihak eksternal, serta mekanisme pelaporan apabila terjadi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan KKRI.

Di sisi lain, pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan program di wilayahnya berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ditegaskan Ari, pengawasan tidak boleh sekadar berorientasi pada jumlah sekolah atau peserta didik yang mengikuti program.

Pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan pelaksanaan di wilayahnya sesuai dengan standar tersebut, bukan sekadar mengejar target partisipasi sekolah,”

ujarnya.

Pada tingkat satuan pendidikan, kepala sekolah tetap memiliki kewajiban memastikan kegiatan KKRI direncanakan dan dilaksanakan dengan prosedur yang memadai. 

Namun, JPPI menilai sekolah tidak seharusnya dibiarkan menafsirkan seluruh aspek kebijakan secara mandiri tanpa dukungan maupun pengawasan dari pemerintah.

Kepala sekolah harus memastikan bahwa setiap kegiatan memiliki perencanaan, persetujuan, pengawasan, dan prosedur penanganan risiko yang memadai. Namun, sekolah tidak boleh dibiarkan menginterpretasikan seluruh aspek kebijakan secara bebas tanpa dukungan dan pengawasan yang memadai dari pemerintah,”

tegas Ari.

JPPI juga mendorong keterlibatan lembaga pengawas independen, orang tua, dan peserta didik dalam mekanisme pengawasan KKRI.

Menurut Ari, pengawasan yang sepenuhnya dilakukan oleh institusi penyelenggara berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ketika terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan pembina atau pihak eksternal.

Pengawasan yang hanya dilakukan oleh institusi penyelenggara berisiko menciptakan konflik kepentingan, terutama ketika terjadi dugaan pelanggaran oleh pembina atau mitra eksternal,”

tekannya.

Ari menegaskan penentuan pihak yang bertanggung jawab tidak boleh hanya didasarkan pada siapa yang menjalankan kegiatan di lapangan. 

Tanggung jawab, menurut dia, harus melekat pada seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam siklus kebijakan, mulai dari penetapan hingga pengawasan dan penindakan.