Pembekuan izin usaha perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai belum cukup untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai langkah tersebut selama ini cenderung menjadi respons setelah kebakaran terjadi, bukan instrumen pencegahan yang mampu mengubah pola pengelolaan perusahaan.
“Dalam banyak kasus, pembekuan atau penghentian sementara izin cenderung menjadi respons awal setelah kebakaran terjadi. Langkah tersebut penting sebagai bentuk tindakan pemerintah, tetapi efektivitas sangat bergantung pada tindak lanjut setelah sanksi dijatuhkan,”
kata Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Umi Ma’rufah pada Owrite, Jumat, 25 September 2026.
Tiada Arti
Persoalan muncul ketika pembekuan hanya berhenti sebagai penghentian sementara kegiatan perusahaan. Tanpa evaluasi terhadap tata kelola lahan dan hutan, kebijakan tersebut berisiko tidak menghasilkan perubahan berarti di kawasan yang sebelumnya terbakar.
“Terdapat kemungkinan perusahaan kembali beroperasi dengan pola pengelolaan yang sama,”
ujar dia.
Umi menilai kondisi tersebut membuat pembekuan izin belum memberikan efek jera. Pemerintah juga perlu memastikan ada tindak lanjut yang dapat mengubah pola pengelolaan perusahaan, terutama ketika kebakaran terjadi di wilayah konsesi yang sama.
Maka, WALHI mendorong agar pembekuan izin tidak diposisikan sebagai akhir dari proses penegakan hukum.
“Ketika wilayah konsesi suatu korporasi mengalami kebakaran berulang dan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sanksi harus diperkuat, termasuk pencabutan izin,”
tutur Umi.
Menurut Umi, kebakaran yang berulang di wilayah konsesi menunjukkan harus ada pola yang diputus. Dengan demikian, ukuran efektivitas kebijakan tidak cukup dilihat dari apakah pemerintah telah membekukan izin setelah kebakaran terjadi, tetapi juga dari apakah kebijakan tersebut mampu mencegah pola yang sama terulang.






