Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah memastikan masyarakat yang menjadi penyintas dan terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga mendapatkan pemulihan. Penanganan tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi terhadap perusahaan.

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Umi Ma’rufah mengatakan penegakan hukum terhadap korporasi harus menghasilkan manfaat bagi masyarakat yang terdampak.

“Pemerintah juga harus memastikan korporasi memenuhi tanggung jawab terhadap pemulihan ekologis akibat kebakaran yang terjadi di areal kerjanya, sekaligus memastikan ada mekanisme ganti rugi atau pemulihan bagi masyarakat yang menjadi penyintas dan terdampak karhutla,”

kata Umi pada Owrite.id, Jumat, 25 September 2026.

Bukan Hanya Administrasi

Menurut dia, penegakan hukum tidak semestinya hanya diukur dari ada sanksi administratif terhadap perusahaan. Pemerintah juga perlu memastikan dampak kebakaran terhadap lingkungan dan masyarakat benar-benar ditangani.

“Penegakan hukum tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat ekologis dan pemulihan bagi masyarakat,”

ujar dia.

Umi pun menilai tanggung jawab tersebut perlu menjadi bagian dari penanganan karhutla, terutama ketika kebakaran terjadi di wilayah kerja perusahaan. Artinya, proses penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya memulihkan kerusakan yang ditimbulkan serta dampaknya terhadap masyarakat.

Desakan tersebut menempatkan pemulihan masyarakat sebagai bagian dari pertanggungjawaban korporasi, bukan sekadar konsekuensi tambahan setelah perusahaan dikenai sanksi.