Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto dan empat anak buahnya buntut temuan fasilitas mewah di lapas oleh Ombudsman.
Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,”
kata Itjen Kemenimipas Rudi Setiawan di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 26 September 2026.
Empat anak buah Wisnu yang turut dinonaktifkan yakni
- Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KA.PLP): Hermanto,
- Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik): Ha’Iman Taufiq
- Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Kamtib): Adi Nugroho Nur Wicaksono
- Kepala Urusan Umum
Terhadap kelima pejabat lapas tersebut selanjutnya akan dilakukan permintaan keterangan oleh internal Kementerian Imipas hingga adanya temuan fasilitas mewah.
Adapun temuan fasilitas mewah oleh Ombudsman diantaranya hunian mewah bak hotel, parkiran mobil mewah, simulator alat olahraga, minuman keras, termasuk semua objek akan jadi bahan pemeriksaan.
Akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,”
tegas Rudi.
Cari Asal Usul Bangunan Mewah

Pemeriksaan tersebut juga sekaligus merangkai asal-usul bangunan mewah tersebut, pihak yang bertanggungjawab. Hal tersebut juga berkenaan tata kelola yang harus dilaksanakan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Tentunya mohon waktu, karna ini proses lagi berlangsung,”
tutur Rudi.
Sebelumnya, Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area belakang lapas yang disebut memiliki fasilitas menyerupai hunian mewah.
Dalam temuan tersebut, terdapat sejumlah hunian dengan klasifikasi suite, deluxe, dan superior. Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan fasilitas olahraga berupa simulator golf dan gym yang sedang dalam pembangunan serta kolam renang.
Temuan tersebut kemudian menjadi sorotan karena fungsi dan peruntukan bangunan masih dijelaskan berbeda oleh pihak-pihak terkait.
Ombudsman juga menyoroti, tingkat keamanan di area belakang lapas yang dinilai longgar. Ditemukan area parkir yang terhubung dengan jalan pembuangan sampah dan disebut tidak lagi memiliki pagar sehingga berpotensi menjadi akses keluar-masuk lingkungan lapas.





