Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT CCM terkait dugaan korupsi pertambangan batu bara di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, periode 2013-2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, perkara tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara sebelum akhirnya diambil alih oleh Kejagung.

Penggeledahan dilakukan di kantor PT CCM di Cikini Raya Nomor 78, Jakarta,”

Kata Anang kepada awak media di Kejagung, Sabtu, 26 September 2026.

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi

Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara di Keramasan, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026). (Sumber: Antara Foto/Nova Wahyudi/YU)
Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara di Keramasan, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026). (Sumber: Antara Foto/Nova Wahyudi/YU)

Anang mengatakan, setelah mengambil alih perkara tersebut, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Selain kantor PT CCM, penggeledahan juga menyasar kediaman mantan kepala daerah dan mantan pejabat kepala dinas di Provinsi Kalimantan Utara.

Penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa dokumen di beberapa tempat, baik itu di Kalimantan Utara, di rumah mantan kepala daerah, juga mantan pejabat kepala dinas provinsi pada saat itu,”

ujarnya.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut Kejagung.

Kantor BPN Ikut Digeledah

Upaya paksa tersebut juga menyasar kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bidang lingkungan hidup setempat.

Namun, Anang belum membeberkan secara detail konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dia hanya memastikan perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara tersebut merupakan perkara baru yang kini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).