Temuan hunian berfasilitas mewah bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memunculkan sorotan terhadap dugaan adanya praktik di luar ketentuan pemasyarakatan.
Ketua Umum LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, menilai fasilitas semacam itu tidak cukup dilihat sebagai persoalan pengawasan, tetapi perlu ditelusuri dari sisi hukum.
Nah, kalau kita melihat bahwa terjadinya seperti itu, itu sudah jelas secara de facto-nya kan, de facto-nya itu bahwa itu terjadi adanya dugaan korupsi di situ,”
kata Burhanudin Abdullah saat dihubungi Owrite, Senin, 28 September 2026.
Menurut dia, keberadaan narapidana di hunian yang dianggap mewah menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana fasilitas tersebut dapat diperoleh dan digunakan.
Kenapa? Karena apa mungkin, misalnya para narapidana ini bisa pindah menempati gedung-gedung yang dianggap mewah,”
ucapnya.
Burhanudin Abdullah juga menyoroti lokasi fasilitas yang berada di luar bangunan utama lapas. Buat dia, kondisi tersebut semakin memperkuat perlunya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan di lingkungan pemasyarakatan.
Apalagi posisi-posisi yang kira-kira ya agak sedikit bukan di dalam gedung itu sendiri, maka ini sudah di luar gedung lapas,”
ungkapnya.
Tak Cukup Pengawasan Internal
Karena itu, Burhanuddin Abdullah menilai pemerintah tidak cukup hanya melakukan pengawasan internal. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum terhadap pihak yang terlibat harus dilakukan.
Nah, karena itulah saya melihat ini bukan hanya pengawasan. Ini ada satu tindakan-tindakan hukum yang tegas,”
tegasnya.
Dia secara khusus meminta aparat tidak berhenti pada tindakan administratif apabila ditemukan keterlibatan petugas lapas dalam pemberian fasilitas yang melanggar ketentuan.
Oleh pemerintah kepada para pihak, terutama misalnya petugas-petugas atau penjaga-penjaga lapas ini yang harus diberikan sanksi hukum yang berat,”
jelasnya.
Burhanuddin Abdullah kemudian menilai dugaan hubungan antara pejabat lapas dan narapidana perlu diperiksa lebih jauh berdasarkan fakta yang ditemukan. Dia menekankan status dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Nah, karena itu secara de facto ya kita sudah bisa melihat seperti ini, tinggal kita melihat faktanya seperti apa,”
desaknya.
Lebih jauh dia, apabila fakta pemeriksaan membuktikan adanya pemberian fasilitas melalui kesepakatan tertentu antara petugas dan narapidana, maka persoalannya dapat masuk ke ranah hukum.
Tapi untuk jelas kalau itu terjadi seperti itu, maka itu pasti diduga dan jadi kongkalikong antara pejabat Kalapas dengan narapidana,”
Sebagaimana diketahui, Ombudsman sebelumnya menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai hunian atau kluster dengan fasilitas seperti sofa, kulkas, televisi, dan meja makan di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong.






