Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai masih terlalu berfokus pada respons setelah kebakaran terjadi. Pemerintah didorong memperkuat langkah pencegahan agar peningkatan titik panas dapat segera diikuti tindakan di lapangan sebelum api meluas.

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Umi Ma’rufah mengatakan pemerintah perlu mengubah pendekatan penanganan karhutla dari sekadar early warning menjadi early action and protection. Peningkatan titik panas harus menjadi dasar untuk segera memeriksa lapangan, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.

“Ketika jumlah titik panas mulai meningkat, pemeriksaan lapangan harus segera dilakukan, terutama di wilayah yang berada dalam konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Hak Guna Usaha (HGU), maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memiliki tingkat kerentanan terhadap kebakaran,”

ujar Umi kepada Owrite.id, Senin, 28 September 2026.

Sebelum Kering

Dia berpendapat pencegahan juga perlu dimulai sebelum musim kemarau mencapai kondisi ekstrem. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap wilayah konsesi dan memastikan kondisi ekosistem, khususnya gambut, tetap terjaga untuk mengurangi risiko kebakaran.

“Ketika musim kemarau diprediksi berlangsung lebih panjang atau ekstrem, pemerintah harus mencegah sejak awal, termasuk memastikan pembasahan dan tata air di kawasan gambut berjalan dengan baik,”

kata Umi.

Selain pengawasan konsesi, Umi menilai evaluasi terhadap perizinan di wilayah dengan risiko kebakaran tinggi juga perlu dilakukan. Langkah tersebut dinilai penting agar upaya pencegahan tidak berhenti pada pemantauan titik panas, tetapi menyentuh faktor tata kelola hutan dan lahan.

“Evaluasi terhadap izin yang memiliki tingkat risiko tinggi perlu menjadi bagian dari pencegahan, bukan baru dilakukan setelah terjadi kebakaran,”

ucap dia.

Umi juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam pencegahan karhutla. Akses terhadap informasi, perlindungan, serta ruang partisipasi masyarakat dinilai perlu diperkuat agar warga di sekitar kawasan rawan kebakaran tidak hanya menjadi pihak yang terdampak ketika karhutla terjadi.

Penguatan pencegahan harus dibarengi pembenahan tata kelola hutan dan lahan. Perlindungan ekosistem dan keselamatan masyarakat perlu ditempatkan sebagai bagian utama dalam pengelolaan kawasan rawan karhutla.

“Pencegahan tidak akan cukup tanpa perbaikan tata kelola. Perlindungan ekosistem dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam pengelolaan hutan dan lahan,”

imbuh Umi.