Pemerintah menjelaskan alasan sejumlah manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditempatkan jauh dari domisili asal. Penempatan tersebut merupakan hasil mekanisme khusus yang mempertimbangkan sejumlah variabel, termasuk kesiapan bangunan koperasi, ketersediaan kuota, serta kebutuhan tenaga manajer di masing-masing wilayah.

Penempatan manajer KDKMP diumumkan pemerintah melalui sistem Simkopdes pada Jumat, 25 September 2026. Dalam unggahan akun Instagram @simkopdes, pemerintah menjelaskan bahwa lokasi penempatan tidak semata-mata ditentukan berdasarkan kedekatan dengan domisili manajer.

Kami memahami bahwa penempatan yang jauh dari keluarga dan lingkungan asal membutuhkan kesiapan serta penyesuaian yang tidak ringan,”

tulis @simkopdes, dikutip Senin, 28 September 2026.

Penjodohan Bipartit Hongaria

Perangkat desa memeriksa kendaraan motor roda tiga operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Cijengjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Perangkat desa memeriksa kendaraan motor roda tiga operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Cijengjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. (Foto:

Dalam menentukan penempatan, pemerintah menggunakan Metode Penjodohan Bipartit Hongaria untuk mendapatkan kombinasi penempatan yang dinilai paling optimal secara keseluruhan.

Sistem tersebut memperhitungkan empat variabel utama, yakni kedekatan domisili, kesiapan bangunan KDKMP, ketersediaan kuota, serta keseimbangan kebutuhan antardaerah.

Persoalannya, titik KDKMP yang sesuai dengan domisili sejumlah manajer belum seluruhnya dapat digunakan. Pemerintah menyebut terdapat titik yang belum tersedia, sudah terisi penuh, atau bangunannya belum siap untuk ditempati.

Kondisi itu membuat sebagian manajer harus ditempatkan di wilayah lain yang masih membutuhkan tenaga pengelola.

Namun, pada beberapa wilayah, titik yang sesuai belum tersedia, telah terisi, atau belum siap untuk ditempati. Oleh karena itu, sebagian manajer perlu ditempatkan di wilayah lain yang masih membutuhkan,”

terang unggahan tersebut.

Pemerintah juga menjelaskan proses penempatan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, sistem memprioritaskan penempatan manajer pada titik KDKMP dengan bangunan yang telah selesai 100 persen.

Tahap berikutnya dilakukan apabila titik KDKMP yang siap beroperasi di wilayah asal telah penuh atau tidak tersedia, sementara terdapat wilayah lain yang masih membutuhkan manajer.

Setelah titik-titik tersebut terisi, sistem melanjutkan penempatan berdasarkan tingkat kemajuan pembangunan bangunan KDKMP.

Mayoritas Masih di Wilayah Asal

Seorang karyawan melayani transaksi pembayaran pembelian gas elpiji di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026).
Seorang karyawan melayani transaksi pembayaran pembelian gas elpiji di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026). (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.)

Data Simkopdes menunjukkan sebagian besar manajer yang telah ditempatkan masih berada relatif dekat dengan wilayah asalnya.

Dari total 28.620 manajer KDKMP, sebanyak 55,69 persen ditempatkan dalam radius maksimal 10 kilometer dari domisili. Sementara 71,91 persen berada dalam jarak maksimal 50 kilometer.

Berdasarkan wilayah administratif, sebanyak 65,14 persen manajer masih ditempatkan di kabupaten/kota asal. Sebanyak 88,28 persen tetap berada di provinsi asal, sedangkan 11,27 persen ditempatkan lintas provinsi. Adapun median jarak penempatan tercatat 6,53 kilometer.

Meski demikian, pemerintah mengakui angka statistik tersebut tidak serta-merta menghilangkan tantangan yang dihadapi manajer yang harus bekerja jauh dari keluarga dan lingkungan asal.

Pemerintah menegaskan penempatan jauh dari domisili bukan bentuk hukuman maupun indikasi bahwa wilayah asal manajer diabaikan.

Namun, penempatan jauh bukan bentuk hukuman dan bukan berarti wilayah asal diabaikan. Kondisi tersebut terjadi karena titik KDKMP yang sesuai di wilayah asal tidak selalu tersedia, sudah terisi, atau belum menjadi prioritas berdasarkan kesiapan bangunan,”

ujarnya.

Pemerintah pada akhirnya menekankan bahwa seluruh manajer memiliki fungsi yang sama, terlepas dari lokasi penempatannya.

Di mana pun ditempatkan, setiap manajer memegang peran yang sama pentingnya memastikan KDKMP dapat segera hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat,”

imbuhnya.