Presiden Prabowo Subianto meminta biaya yang ditanggung jemaah haji tetap ringan di tengah perubahan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji. Prabowo menginstruksikan pembenahan ekosistem haji dan umrah dengan menyapu praktik kartel, mafia, pelanggaran, hingga kecurangan yang dinilai merugikan jemaah.

Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat menerima Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 28 September 2026.

Pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah. Karena itu, kami mencari formulasi bagaimana, walaupun ada perubahan angka-angka, jemaah tidak mendapatkan beban yang cukup besar,”

kata Irfan, dikutip Selasa, 29 September 2026.

Ubah Komposisi Bipih

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kiri) berbincang dengan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan) sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kiri) berbincang dengan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan) sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta {

Salah satu opsi yang dibahas adalah mengubah komposisi antara Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah dengan nilai manfaat. Prabowo menyarankan komposisi sekitar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat.

Formula tersebut diarahkan agar pembiayaan penyelenggaraan haji tetap berjalan tanpa membuat beban yang harus dibayar langsung jemaah meningkat secara berlebihan. Namun, pembenahan tidak berhenti pada persoalan biaya.

Prabowo juga meminta ekosistem haji dan umrah dibersihkan dari praktik yang berpotensi merugikan calon jemaah.

Beliau sangat mengapresiasi upaya kita dalam rangka membersihkan ekosistem haji maupun umrah dari kartel-kartel, dari beberapa pelanggaran dan kecurangan yang semuanya bermuara pada kerugian bagi calon jemaah. Istilah beliau, sapu sajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah,”

ujar Menhaj.

Audit Forensik Keuangan Haji

Ribuan jamaah haji dari berbagai negara berjalan pulang seusai melempar jumrah di Mina, Makkah, Arab Saudi, Rabu (28/5/2026) waktu setempat.
Ribuan jamaah haji dari berbagai negara berjalan pulang seusai melempar jumrah di Mina, Makkah, Arab Saudi, Rabu (28/5/2026) waktu setempat. (ANTARA FOTO/Citro Atmoko/sgd)

Selain ekosistem layanan, Prabowo juga menyoroti tata kelola keuangan haji yang berada di bawah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pemerintah didorong membuka kondisi pengelolaan keuangan haji secara lebih faktual melalui audit forensik.

Dalam kesempatan yang sama, Wamenhaj Dahnil mengatakan audit tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya dari pengelolaan keuangan haji sekaligus menjadi dasar perbaikan tata kelola ke depan.

Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji. Presiden tadi mendorong supaya segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji agar lebih baik untuk masa depan jemaah haji,”

tutur Wamenhaj.

Formula Baru Antrean Haji

Pembenahan juga menyentuh persoalan antrean keberangkatan haji. Pemerintah sebelumnya melakukan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah dan menemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan invalid.

Hasil validasi tersebut mengubah gambaran mengenai masa tunggu jemaah. Dahnil menyebut masa tunggu faktual jemaah yang berangkat tahun ini rata-rata sekitar 14 tahun.

Antrean faktualnya sekarang 14 tahun, sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid,”

ungkap Wamenhaj.