Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII) Afifah Fitriyani Oceanto memperkenalkan konsep “bencana tata kelola” untuk melihat persoalan kesiapan pemerintah dalam penanggulangan bencana di Indonesia.
Konsep itu disampaikan Afifah karena menyoroti penanganan gempa Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengguncang wilayah tersebut sejak pertengahan Agustus 2026. Bencana alam dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar ketika sistem pencegahan dan penanganan tidak berjalan optimal.
“Bencana tata kelola digunakan untuk melihat bagaimana risiko dapat membesar ketika pencegahan, kesiapsiagaan, koordinasi, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya,”
kata Afifah dalam keterangan yang dikutip pada Selasa, 29 September 2026.
Istilah tersebut tidak dapat dimaknai bahwa setiap korban bencana merupakan akibat kesalahan pemerintah. Dia bilang konsep itu lebih ditujukan untuk mengevaluasi sistem yang bekerja sebelum, ketika, dan setelah bencana terjadi.
Optimalisasi
Masyarakat menghadapi risiko yang berbeda-beda ketika bencana datang. Dampak yang muncul juga dipengaruhi oleh tingkat kerentanan masyarakat serta kapasitas pemerintah dalam mengantisipasi efek.
Evaluasi bencana, menurut Afifah, perlu bergerak lebih jauh dari sekadar mencatat jumlah korban dan kerusakan. Pemerintah perlu melihat apakah mekanisme pencegahan dan kesiapsiagaan sudah berjalan sebelum bencana terjadi.
Aspek koordinasi antarlembaga dan dukungan sumber daya juga perlu diperiksa. Hal tersebut penting karena penanggulangan bencana melibatkan berbagai institusi dengan fungsi yang berbeda.
“Evaluasi tidak semestinya berhenti pada berapa banyak korban dan berapa besar kerusakan. Pemerintah juga perlu melihat apakah peringatan dini berjalan, masyarakat dapat dievakuasi dengan cepat, serta apakah koordinasi dan anggaran bekerja sebagaimana mestinya?”
kata dia.






